Sejarah Bukan Sekadar Arsip, tetapi Ingatan Sebuah Bangsa - Bagian II
Muhammad Hadi August 01, 2026 06:23 PM

Oleh: Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah*)

Ini merupakan bagian kedua dari opini Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah terhadap permasalah status tanah Blang Padang, Banda Aceh. Bagian pertama dari tulisan ini bisa dibaca DI SINI. 

MASYARAKAT Aceh mengenal satu ungkapan yang sangat kuat, hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut—hukum dan adat ibarat zat dengan sifat yang tidak dapat dipisahkan.

Ungkapan ini menggambarkan bahwa dalam kehidupan orang Aceh, penyelesaian sebuah persoalan tidak semata-mata bertumpu pada administrasi, melainkan juga memperhatikan sejarah, adat, agama, dan nilai-nilai yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, ketika polemik Blang Padang kembali mengemuka, sesungguhnya masyarakat Aceh sedang berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar daripada sebidang tanah. Mereka sedang berbicara tentang amanah sejarah.

Lapangan Blang Padang sejak dahulu telah menjadi ruang publik yang memiliki makna simbolik.

Dari masa Kesultanan Aceh, masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, revolusi kemerdekaan, hingga Indonesia, kawasan ini terus menjadi bagian dari perjalanan sejarah Aceh.

Pergantian rezim memang mengubah siapa yang memanfaatkan kawasan tersebut, tetapi pertanyaan mengenai asal-usul dan dasar hukumnya tetap menjadi ruang kajian yang terus berkembang.

Di sinilah pentingnya pendekatan ilmiah.

Telaah historis yang berargumentasi bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diamanahkan pada masa Kesultanan Aceh untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Baca juga: Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh Temui BWI Pusat

Penulis mendasarkan argumentasinya pada sejumlah arsip sejarah, termasuk catatan tata pemerintahan Kerajaan Aceh dan referensi kolonial yang dibahas dalam sejumlah dokumen sejarah.

Ada banyak informasi dari beberapa jurnla yang juga menyebutkan bahwa pemerintah kolonial Belanda menggunakan Blang Padang sebagai lapangan militer, tetapi juga ada yang menyebutkan bahwa Blang Padang sebagai alun-alun warisan Kesultanan Aceh.

Pandangan tersebut tentu merupakan bagian dari kajian sejarah yang perlu ditempatkan dalam konteks akademik dan dipertimbangkan bersama sumber-sumber lain.

Namun, kehadiran kajian seperti itu menunjukkan bahwa penyelesaian Blang Padang memerlukan penelitian sejarah yang serius, bukan sekadar perdebatan administratif.

Di sisi lain, masyarakat Aceh sendiri menjadi bagian dari memori kolektif tersebut.

Banyak generasi tumbuh dengan keyakinan bahwa Blang Padang memiliki keterkaitan erat dengan Masjid Raya Baiturrahman. 

Keyakinan itu hidup dalam cerita keluarga, penuturan ulama, dan berbagai narasi sejarah lokal.

Walaupun ingatan kolektif bukan satu-satunya dasar penetapan status hukum, ia merupakan bagian penting dari identitas sosial yang tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks inilah, langkah Pemerintah Aceh yang terus berupaya mencari titik temu patut dipandang sebagai usaha membangun rekonsiliasi sejarah.

Rekonsiliasi tidak berarti menghapus perbedaan pandangan, melainkan mempertemukan berbagai perspektif melalui dialog, penelitian, dan mekanisme hukum yang sah.

Peran Wakil Gubernur Aceh, Pembuktian Wakaf

Peran Wakil Gubernur Fadhlullah menjadi menarik karena ia tidak hanya dihadapkan pada persoalan teknis pemerintahan, tetapi juga pada ekspektasi masyarakat yang menginginkan hadirnya pemerintah dalam menjaga warisan sejarah Aceh.

Kepemimpinan dalam persoalan seperti ini bukan diukur dari seberapa cepat sebuah keputusan diambil, melainkan dari kemampuan menghadirkan solusi yang dapat diterima secara bermartabat oleh semua pihak.

Aceh memiliki pengalaman panjang menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Dari penyelesaian konflik hingga pembangunan pascatsunami, dialog selalu menjadi bagian penting dalam menemukan jalan keluar.

Baca juga: VIDEO -Minta Kembalikan Tanah Blangpadang, Massa Demo Kantor Gubernur Aceh 

Karena itu, penyelesaian Blang Padang pun semestinya mengedepankan semangat yang sama: menghormati hukum, membuka ruang kajian sejarah, dan menjaga kepentingan publik.

Pada akhirnya, Blang Padang bukan hanya tentang siapa yang mengelola, tetapi juga tentang bagaimana generasi mendatang memandang warisan sejarah Aceh.

Sebuah penyelesaian yang berlandaskan bukti, menghargai proses hukum, dan mengakomodasi nilai-nilai sejarah akan menjadi contoh bahwa Aceh mampu merawat masa lalunya tanpa mengorbankan masa depannya.

*) PENULIS adalah Mantan Tapol dan Napol GAM

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.