BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Keijakan terbaru terkait pengendalian distribusi BBM kembali disepakati Pemkab Tabalong dengan pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat evaluasi yang langsung dipimpin Bupati HM Noor Rifani, Jumat (31/7/2026) di Aula BPKAD Tabalong.
Kesepakatan itu di antaranya mengatur tentang pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua paling banyak Rp70.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat paling banyak Rp200.000.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan tangki modifikasi maupun jerigen dalam melakukan pembelian BBM di SPBU. Kesepakatan ini juga mengatur tentang jam pelayanan dan penggunaan barcode.
Baca juga: Pertamax Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Pertamina Sabtu 1 Agustus 2026, Cek 2 Item Berubah di Kalsel
Terhadap kebijakan terbaru pengendalian distribusi BBM yang akan mulai diberlakukan 3 Agustus 2026 ini, pihak Polres Tabalong turut mendukung penuh.
Salah satu cara yang dilakukan, personel Polsek jajaran Polres Tabalong turun ke lapangan untuk melaksanakan patroli dan sosialisasi di sejumlah SPBU, Sabtu (1/8/2026).
Patroli dilakukan polsek jajaran Polres Tabalong yang di wilayahnya terdapat SPBU.
Di antaranya Polsek Haruai di SPBU Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Polsek Muara Harus di SPBU Mantuil, Kecamatan Muara Harus, serta Polsek Tanta di SPBU Laburan, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan saat patroli juga diberikan imbauan kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru dari Pemkab Tabalong.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polri yang melakukan patroli juga memantau area SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar, aman, dan tertib.
"Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta pengguna kendaraan mengenai ketentuan pengendalian distribusi BBM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong," katanya.
Baca juga: Nasib 5 Petugas Dishub yang Terekam Peras Sopir Saat Antre BBM di SPBU, Rp1,7 Juta Berujung Dipecat
Selain memberikan sosialisasi, kehadiran personel Polri di lokasi juga bertujuan mengantisipasi terjadinya antrean panjang serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di area SPBU.
"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait pengendalian distribusi BBM," ujarnya.
Dengan demikian penyaluran BBM dapat berlangsung secara tertib, tepat sasaran, dan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)