TRIBUNAMBON.COM - Dalam upaya memperkuat integritas aparatur desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Dana Desa di Balai Pertemuan Desa Hunuth, Jumat (31/07/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW, BUMDes, Koperasi Desa (Kopdes), serta Tim Penggerak PKK Desa Hunuth. Penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat integritas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi disampaikan oleh Michel Gasperz, dan Mourits Palijama, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain itu, aparatur pemerintah desa diharapkan senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: HUT ke-69 SMA Negeri 1 Ambon: Jalan Santai Satukan Guru, Siswa hingga Alumni tuk Perkuat Kebersamaan
Baca juga: DITERIMA PAUS LEO XIV: Patung St. Yusuf Arimatea, Mukjizat Untuk Niko
Pengawasan yang berkesinambungan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Desa Hunuth, Yondri Kappuw, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan ini.
Diharapkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa terus terjalin untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat sasaran, sehingga mampu mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)