Maling Gawang di Wisma Persebaya Cuma Untung Rp450 Ribu, Korban Rugi Rp30 Juta
Sarah Elnyora Rumaropen August 01, 2026 07:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komplotan pencuri nekat mengembat gawang mini soccer bahan aluminium di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (25/2/2026) dini hari.

Kasus pencurian ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (1/8/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Ironisnya, meski aksi nekat tersebut menyebabkan pihak korban menderita kerugian hingga Rp30 juta, para pelaku justru hanya meraup keuntungan Rp450 ribu dari penjualan ke pedagang besi tua.

Identitas Komplotan Maling

Empat komplotan maling dalam peristiwa ini adalah Abdul Rochman Ferry alias Kadal, Mardjuki, Sena, dan YAN.

Dalam perkara ini, Abdul Rochman Ferry dan Mardjuki ditetapkan sebagai terdakwa serta mengikuti persidangan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaku lainnya yakni YAN masuk Daftar Pencarian Saksi, sedangkan Sena meninggal dunia di tengah proses penanganan perkara berlangsung.

Kronologi Pencurian dan Pemotong Gawang

Jaksa Penuntut Umum Anggraini, dalam dakwaannya menyampaikan, terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal bersama terdakwa Mardjuki, terdakwa Almarhum Sena, dan YAN memiliki niat untuk mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari bahan aluminium.

Keempatnya mengambil tanpa izin di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam Nomor 1, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 00.10 WIB.

“Karena tempat tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga dengan mudah masuk dan mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium berbentuk persegi panjang dengan tinggi 3 meter, panjang 2 meter,” jelas Anggraini, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Kronologi Lansia Jatuh 150 Meter di Wisata Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Sempat Banyak Termenung

Selanjutnya, para pelaku melepas jaring dari tali nilon yang ada di gawang mini soccer, lalu meletakkannya di tengah lapangan Wisma Persebaya.

Kemudian, gawang mini soccer yang terbuat dari bahan aluminium tersebut dipatahkan dengan cara dipukul dan diinjak hingga menjadi 16 potong.

Rinciannya, terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal mematahkan tiang gawang sisi kiri menjadi tiga bagian masing-masing dengan panjang 0,5 meter.

Kemudian Terdakwa Mardjuki mematahkan tiang gawang sisi belakang menjadi tiga bagian masing-masing dengan panjang 0,5 meter.

Sementara Almarhum Sena mematahkan tiang gawang sisi kanan menjadi lima bagian masing-masing dengan panjang 1 meter, serta YAN mematahkan tiang gawang sisi belakang sebelah kanan menjadi lima bagian masing-masing dengan panjang 1 meter.

Dijual Murah ke Pedagang Besi Tua

Setelah mempreteli komponen gawang mini soccer menjadi beberapa bagian, komplotan pelaku selanjutnya membawanya ke pedagang besi tua.

Untuk terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal bersama YAN membawa delapan potongan gawang mini soccer menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu Nopol L 4907 WS milik YAN menuju ke Pasar Loak Jalan Demak Surabaya. 

Mereka menjual barang tersebut kepada Pedagang besi tua Kholil, yang juga masuk Daftar Pencarian Saksi, dengan harga sebesar Rp300.000, lalu uang hasil penjualan dibagi berdua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Gunung Harta Jakarta-Jember Terbakar di Tol Caruban-Nganjuk Angkut 30 Penumpang

Sedangkan terdakwa Mardjuki bersama Almarhum Sena membawa delapan potongan gawang mini soccer menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam milik Almarhum Sena.

“Keduanya menjual barang tersebut, di Jalan Endrosono Surabaya kepada pedagang besi tua Ali, masuk Daftar Pencarian Saksi, dengan harga sebesar Rp.150.000. Uang hasil penjualan dibagi berdua,” sebut Anggraini.

Ancaman Hukuman dan Alasan Jual Minuman

Anggraini juga menuturkan, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (27/4/2026).

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak CV Prima Mitra Perkasa selaku korban dalam tindak pidana pencurian ini mengalami kerugian materi.

Tak tanggung-tanggung, kerugiannya mencapai sekitar Rp30.000.000. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan nominal keuntungan yang didapat oleh para pelaku.

“Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” pungkas Jaksa Penuntut Umum Anggraini.

Baca juga: Dampak Mobil Dilarang Lewat Bendungan Lahor: Ancaman Macet Jalur Blitar-Malang dan UMKM Gulung Tikar

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar mempertanyakan motif kedua terdakwa lantaran begitu nekat mencuri sebuah gawang mini soccer.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Mardjuki dan Abdul Rochman berdalih membutuhkan penghasilan tambahan.

“Butuh uang tambahan yang mulia. Profesi kami hanya penjual minuman dingin. Uang yang kami dapat masih kurang,” ucap Mardjuki.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.