Potong Tali Pengikat Pintu Kandang, Pria di Jombang Curi Kambing, Diseret Warga ke Kantor Polisi
Dwi Prastika August 01, 2026 07:50 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Aksi pencurian seekor kambing Peranakan Etawa (PE) di Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, berhasil digagalkan warga.

Polisi menyebut, terduga pelaku diduga masuk ke kandang dengan memotong tali pengikat pintu, sebelum membawa kabur kambing milik korban.

Diketahui, pelaku merupakan pria berinisial IW (45), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Aksi pelaku gagal setelah dipergoki warga dan langsung diamankan sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Mojowarno.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Mojowarno, Iptu Dhira Wira Prasasta, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban diketahui bernama Agus Saifudin (49), warga setempat.

Menurut Dhira, pelaku diduga masuk ke kandang kambing dengan cara memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengikat pintu kandang.

Setelah itu, pelaku membawa kabur seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE) milik korban.

Baca juga: 3 Warga Gresik Diamuk Massa Usai Diduga Mencuri Kabel Panel di Bekas Pabrik Sidoarjo

"Pelaku berhasil diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk diproses sesuai ketentuan hukum," ucap Dhira dalam keterangan yang diterima Tribun Madura Network, Sabtu (1/8/2026).

Korban baru mengetahui kambingnya hilang setelah memperoleh informasi dari keluarganya.

Sebelumnya, istri korban yang terbangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk membuat kue melihat informasi melalui telepon genggam mengenai adanya seorang terduga pencuri yang telah diamankan warga.

Saat mendatangi rumah orang tuanya, korban mendapat penjelasan dari sang adik bahwa seekor kambing miliknya telah dicuri dan pelakunya sudah diamankan warga sebelum dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Kehabisan Rokok, DPO Maling Motor Keluar dari Persembunyian dan Mencuri di Toko Bangkalan

"Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," ujarnya melanjutkan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor kambing jenis PE berwarna putih bercorak hitam, dua potong tali tambang, dua karung plastik warna hijau muda, sebilah pisau cutter, satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi S 6099 NZ beserta STNK dan kuncinya, dompet, SIM A, SIM C, KTP atas nama tersangka, serta uang tunai Rp20 ribu.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka saat ini ditahan di Polsek Mojowarno. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Dhira.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.