Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM), La Ode Ida, terkait penetapannya tersangka tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, belum dapat digelar sesuai jadwal.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan pada Jumat (31/7/2026).
Namun ditunda dan belum masuk agenda pemeriksaan permohonan praperadilan.
Penundaan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Robert B. Keytimu, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Sabtu (1/8/2026).
Diutarakan bahwa penundaan dikarenakan pihak termohon tidak hadir.
Penundaan ini selama satu pekan hingga Jumat 7 Agustus 2026).
“Ditunda hari jumat depan kerena pihak termohon tidak hadir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada reporter TribunAmbon.com.
Baca juga: Tak Punya Mobil Suplai Air, Damkar SBT Kewalahan Tangani Kebakaran Beruntun di Kota Bula
Baca juga: Kajari Heberth Hutapea Diganti Tanpa Menitipkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 M di Malteng
Sebelumnya, perkara tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 2 Juli 2026, dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, La Ode Ida menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui gugatan itu, pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, sewenang-wenang, serta maladministrasi karena dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Laode Ida juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/Sprindik/DHP/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, yang menjadi dasar dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Dalam petitumnya, Ia juga meminta majelis hakim membatalkan Surat Ketetapan Nomor 29/TAP.TSK/DHP/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selanjutnya memohon agar pengadilan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta menghukum termohon membayar biaya perkara.
Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon terdiri dari:
Laode Ida Bukan Tunggal Tersangka Kasus PETI Gunung Botak
La Ode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM) terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, yang berada di Desa Basalale, sekitar Desa Dafa dan Wamsaid, Kecamatan Waelata yang berbatasan dengan Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menetapkan kurang lebih 25 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina, sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia, termasuk La Ode Ida.
Fakta ini menjadi salah satu temuanh terbesar dalam pengungkapan kasus Gunung Botak sejak aktivitas pertambangan tanpa izin berkembang di kawasan itu pada 2011 lalu.
Perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026.
Penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilaksanakan.
Sidang Praperadilan itu akan menjadi forum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laode Ida, bukan memeriksa pokok perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang masih berjalan. (*)