Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama La Ode Ida kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjadwalkan sidang perdana pada Jumat 31 Juli 2026, namun ditunda hingga Jumat 7 Juli 2026 karena mempertimbangkan pihak termohon tidak hadir.
Dengan agenda pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap La Ode Ida.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 2 Juli 2026, dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: 1.572 Pelanggan di Maluku dan Malut Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN, Total Bertambah 1,32 MVA
Namun siapakah sosok La Ode Ida?
Dari berbagai informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, La Ode Ida bukan sosok baru di panggung politik nasional.
Pria kelahiran Towea (Tobea), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu dikenal sebagai aktivis demokrasi.
Namanya mulai membumbung tinggi di panggung nasional setelah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama dua periode (2004-2014).
Selama dua periode di Senayan, ia juga dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua DPD RI, sehingga kerap terlibat dalam pembahasan berbagai isu strategis nasional, mulai dari otonomi daerah hingga pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, politisi kelahiran 12 Maret 1961 atau berusia 65 tahun ini juga pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021.
Terakhir, dirinya mengikuti kontestasi Pilkada Sulawesi Tenggara sebagai calon Wakil Gubernur pada 2024 lalu.
Baca juga: Sidang Praperadilan La Ode Ida Ditunda, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Ulang Jumat 7 Agustus 2026
Direktur PT. Harmoni Alam Manise
Belakangan, La Ode Ida diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM), perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan hasil tambang.
Dalam kapasitasnya itulah, penyidik Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di Kawasan Gunung Botak.
La Ode Ida Ditetapkan Tersangka Bersama Puluhan WNA Cina Lainnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan penyidik menetapkan kurang lebih 25 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, 23 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina, sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia, termasuk Laode Ida.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 3 April 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
Penyidik juga melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Jalur Praperadilan Akan Menentukan Tahap Baru
Tak tinggal diam, La Ode Ida memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya yang pada pokoknya meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Hasil putusan ini akan menentukan babak baru penegakan hukum. (*)