Niat Cari Remaja yang Rudapaksa Anaknya, Ayah di Palembang Justru Diancam Senjata Tajam
tarso romli August 01, 2026 07:49 PM

 

Baca juga: Berdalih Ingin Ngecas HP, Pemuda di Babat Toman Muba Rudapaksa Anak di Bawah Umur

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan persetubuhan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang berbuntut panjang. Tak hanya melaporkan kasus asusila yang menimpa putrinya, seorang ayah berinisial EF (39) juga terpaksa melaporkan orang tua terduga pelaku karena mendapat ancaman menggunakan senjata tajam saat mendatangi kediaman mereka.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh EF didampingi kuasa hukumnya, Apriansyah, S.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial MNZ (14) pergi meninggalkan rumah tanpa kabar sejak Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, korban diketahui pergi bersama seorang temannya dan terduga pelaku berinisial D yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Mengetahui putrinya tak kunjung pulang, EF bersama istrinya berinisiatif mendatangi kediaman D untuk mencari tahu keberadaan korban setelah mengantongi alamat rumah pelaku.

"Saya datang ke rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anak saya. Sesampainya di sana, ternyata anak saya belum ada," ungkap EF saat ditemui usai membuat laporan.

Kedatangan pasutri tersebut sempat memicu keributan kecil.

Di tengah perdebatan, orang tua D berinisial Y keluar rumah sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam serta melontarkan tantangan. 

Karena situasi memanas dan merasa kalah jumlah, EF yang dilerai oleh istrinya akhirnya memilih mengurungkan niat dan pulang demi menghindari bentrok fisik.

Saat itu, keberadaan korban memang belum diketahui.

Korban akhirnya berhasil ditemukan sehari berselang, yakni pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pihak Polsek Kemuning menghubungi keluarga.

"Baru ketemunya hari Jumat di Polsek Kemuning. Setelah di rumah, anak saya baru cerita kalau sudah jadi korban asusila," tambahnya.

Korban diantar pulang ke Polsek oleh bibi dari terduga pelaku.

Buat Dua Laporan Sekaligus

Sementara itu, kuasa hukum korban, Apriansyah, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membuat dua laporan polisi terpisah namun saling berkaitan, yakni laporan tindak pidana asusila dan laporan pengancaman dengan senjata tajam.

"Jadi, ayah korban ini ke rumah terlapor asusila untuk menanyakan keberadaan anaknya yang belum pulang. Sampai di sana, malah diancam oleh orang tuanya yang juga kami laporkan. Jadi, ada dua laporan yang kami buat," jelas Apriansyah.

Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, tindakan asusila tersebut dialaminya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kini, pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang tengah mendalami kedua laporan tersebut guna memproses hukum terduga pelaku asusila maupun pihak keluarga yang melakukan pengancaman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.