Kronologi Penangkapan Pembunuh Lansia di Desa Seguring Rejang Lebong, Keluar karena Kelaparan
Ricky Jenihansen August 01, 2026 05:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku pembunuhan terhadap Wagimin (62), petani asal Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Rizal (43), warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.

Ia diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang di salah satu rumah kerabatnya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu M Akhyar Anugrah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan Desa Seguring pada Senin (27/7/2026).

Selama proses pencarian, petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

"Betul, sekarang pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong," sampai Kasat kepada TribunBengkulu.com.

Keluar dari Persembunyian karena Kelaparan

Kasat menjelaskan, selama menjadi buronan, pelaku diduga bersembunyi di kawasan perkebunan.

Namun, karena kehabisan makanan, pelaku akhirnya keluar dari lokasi persembunyiannya dan memasuki kawasan permukiman warga.

Keberadaan pelaku kemudian diketahui oleh petugas yang sebelumnya telah melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Pelaku akhirnya diamankan saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Duku Ilir. Sebelumnya yang bersangkutan diduga keluar dari persembunyiannya karena kelaparan sehingga keberadaannya dapat diketahui petugas," lanjut Kasat.

Polisi Amankan Senjata Tajam

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Senjata tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku di sebuah tunggul pohon aren yang sudah mati di kawasan perkebunan.

Barang bukti itu kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Pelaku Akui Perbuatannya

Dari hasil pemeriksaan awal, Rizal mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, motif pembunuhan diduga dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, motif, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk motif sementara karena pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Namun penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi seluruh alat bukti," papar Kasat.

Kepala Desa Duku Ilir, Ali, membenarkan penangkapan tersebut terjadi di wilayah desanya.

Menurut Ali, pelaku bukan merupakan warga Desa Duku Ilir, melainkan datang ke rumah salah seorang anggota keluarganya.

"Pelaku bukan warga Desa Duku Ilir. Dia diamankan polisi saat berada di rumah keluarganya di desa kami," jelas Ali.

Korban Ditemukan Bersimbah Darah

Kasus ini bermula saat Wagimin alias Gomble (62), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Seguring, Senin (27/7/2026) sore.

Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di atas sepeda motor yang telah roboh dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi Erwan (45) yang saat itu hendak berangkat ke kebun.

Sesampainya di lokasi, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tertelungkup di atas sepeda motor yang terjatuh.

Ketika didekati, saksi menemukan adanya darah dan sejumlah luka pada tubuh korban.

Setelah menerima informasi tersebut, anak korban bernama Candra (36) bersama warga langsung mendatangi lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan milik warga menuju rumah korban sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit An-Nisa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari rumah sakit tersebut, korban dirujuk ke RSUD Curup untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.

Sekitar pukul 18.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Rejang Lebong.

Selanjutnya, jenazah korban menjalani proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di berbagai bagian tubuh.

Di antaranya memar pada kelopak mata kanan atas, beberapa luka lecet di bagian dada, luka sayat di bawah telinga sebelah kanan, luka tusuk di punggung sebelah kiri, serta luka lecet di punggung.

Selain itu, ditemukan luka sobek atau bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan sepanjang sekitar 7 sentimeter dengan lebar 1 sentimeter dan kedalaman sekitar 1 sentimeter.

Korban juga mengalami luka bacok pada bagian atas kepala sepanjang sekitar 10 sentimeter yang menyebabkan jaringan otak keluar, serta luka bacok lainnya di bagian belakang kepala.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Berbagai luka ditemukan di tubuh korban, seperti luka bacok dan tusuk," ungkap Hasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.