Laporan Wartawan TribunGayo.com Rasidan |Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Blangkejeren.
Dua orang tersangka berinisial AF (20) dan AN (32) diringkus petugas di dua lokasi terpisah pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan teknik undercover buy (pembelian terselubung) untuk meringkus para pelaku.
Tersangka pertama, AF (20), warga Kampung Jawa, diamankan polisi pada pukul 01.30 WIB.
Saat itu, AF sedang mengendarai sepeda motor jenis Astrea Grand untuk mengantarkan pesanan ganja kepada calon pembeli.
Dari tangan AF, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 10 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AF, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh rekannya yang berdomisili di Desa Agusen.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 05.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka kedua, AN (32), di kediamannya di Desa Agusen.
Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti, yakni 12 bungkus ganja kering seberat 212 gram, satu bungkus ganja seberat 49 gram, serta uang tunai sebesar Rp 65.000.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Tersangka AN mengakui ganja kering itu diperoleh dari ladang ganja di kawasan pegunungan Bur Bulet Agusen," ujar AKP Kabri kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/8/2026)
Disebutkan, saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Seorang Pemakai Sabu di Gayo Lues Diringkus Polisi, Pengedar Resmi Masuk DPO