Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan bareng Anaknya, Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Tak Ditahan
Randy P.F Hutagaol August 01, 2026 05:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bukan cuma menetapkan tersangka anggota DPRD Kota Medan bernama Antonius Tumanggor.

Ia menyebut, anak dari Antonius juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa, yaitu dugaan penganiayaan tetangga bernama Robin, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.

Akan tetapi, keduanya tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib melapor ke Polisi.

"Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud,kata Calvijn Simanjuntak, Sabtu (1/8/2025).

"Iya, ayah dan anak (yang ditetapkan tersangka),"tambahnya.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini menjelaskan alasan tidak menahan anggota DPRD kota Medan bersama anaknya karena memiliki alasan subjektif.

Keduanya disebut masih kooperatif, menghadiri wajib lapor, tidak melarikan diri.

Menurut Calvijn, meski demikian pihaknya terus melakukan penyelidikan, dan melengkapi berkas perkara.

"Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin."

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, dugaan pengeroyokan tetangga.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).

Dimana korban yakni Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Saat itu, AT bersama anak dan istrinya, diduga terlibat penganiayaan yang dialami oleh Robin setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.

Akhirnya, AT yang tak terima langsung terlibat cekcok dengan Robin dimana pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan.

Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

"Saat pemanggilan kedua, kita juga telah meningkatkan kasusnya ke tahap sidik. Selanjutnya kita gelar perkara, dan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Riski Lubis. 

Namun, ketika ditanya apakah yang bersangkutan (AT) kini sudah ditahan setelah penetapan tersangka, Adrian belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

Adrian, menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.