Pengamat Untirta Nilai Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Sudah Tepat
Ahmad Tajudin August 01, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran program makan bergizi gratis (MBG) tidak dapat dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan dalam pemenuhan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Putusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dan menjaga integritas tata kelola anggaran negara.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang-Banten, Ahmad Sururi, menilai keputusan MK tersebut sudah sangat tepat.

Menurutnya, selama ini telah terjadi tumpang tindih kebijakan antara sektor pendidikan dan program sosial atau pembangunan sumber daya manusia (SDM), sehingga pemisahan anggaran menjadi hal yang mutlak dilakukan.

"Keputusan MK tepat, bahwa sudah terjadi tumpang tindih kebijakan yaitu pendidikan dan sosial atau pembangunan SDM sehingga harus dipisahkan," ujar Ahmad Sururi dalam keterangannya kepada Tribun Banten, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Daftar 6 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Bupati Tangerang : Dari Asep Suherman hingga Yudiana

Ahmad menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada subjek penerima manfaat. Menurut pandangannya, pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, sementara program MBG merupakan hak bagi warga negara yang memang membutuhkan bantuan atau sasaran sosial tertentu.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa putusan MK ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi mandat 20 persen anggaran pendidikan agar lebih fokus pada substansi pengembangan kualitas.

Dengan pemisahan ini, anggaran pendidikan diharapkan dapat dimaksimalkan untuk:

• Pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
• Peningkatan kompetensi guru dan dosen.
• Penguatan sektor penelitian dan inovasi pembelajaran.
• Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

"Tata kelola anggaran ini yang jadi fokus MK agar pemerintah mengklasifikasi setiap program memiliki anggarannya masing-masing," tambahnya.

Konsekuensi Penyusunan APBN dan Evaluasi Program

Implikasi dari putusan MK ini mengharuskan pemerintah untuk menyediakan instrumen anggaran khusus bagi program MBG di luar mandat anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN ke depan.

Hal ini memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG, tidak hanya dari sisi manajemen pengelola, tetapi juga pada ketepatan sasaran penerima manfaat.

Ahmad Sururi menyoroti bahwa efisiensi harus menjadi napas baru dalam program MBG.

"MBG ini harus dievaluasi agar dapat menekan anggaran yang tidak terlalu besar. Jika program ini berlanjut, skema penganggarannya harus tepat sasaran, tepat program, maupun tepat kebijakannya," tegasnya.

Dilihat dari prinsip kebijakan publik, putusan MK ini bersifat coersif atau memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian demi menerapkan prinsip efisiensi belanja negara.

Ahmad menilai langkah ini perlu diambil mengingat selama ini ditengarai banyak terjadi pemborosan dalam program MBG.

Namun demikian, ia memperingatkan adanya tantangan berat terkait rendahnya konsistensi dan komitmen dalam pelaksanaan di lapangan. Potensi tumpang tindih anggaran antara MBG dan sektor pendidikan diprediksi tetap bisa terjadi jika tidak ada aturan main yang tegas.

"Kedepan, pemerintah dan DPR harus segera menyusun regulasi teknis yang jelas. Hal ini penting agar tidak muncul kembali praktik pengelompokan anggaran yang bertentangan dengan semangat putusan MK," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.