Berakhir Damai, Laporan Dugaan Malapraktik Balita di RSUD Prambanan di Polda Segera Dicabut
Joko Widiyarso August 01, 2026 06:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan malapraktik penanganan medis pasien terhadap balita tiga tahun di RSUD Prambanan berujung pada kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan ini, setelah ada pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman antara pihak keluarga pasien dengan manajemen RSUD Prambanan.Pihak keluarga juga disebut segera mencabut laporan polisi yang sekarang bergulir di Polda DIY. 

"Pada intinya (pihak keluarga pasien) sudah menerima dan proses ini diselesaikan secara damai, secara kekeluargaan, sehingga langkah berikutnya pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mencabut laporan ke Polda DIY di Direktorat Kriminal Khusus," kata Kabag Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto. 

Pertemuan mediasi digelar di kompleks Setda Kabupaten Sleman dan turut dihadiri oleh Sekda Sleman, jajaran manajemen dan direksi RSUD Prambanan beserta dokter yang menangani, serta pihak keluarga korban yang didampingi Purnomo Susanto selaku tim kuasa hukumnya. 

Pihak RSUD Prambanan yang disampaikan langsung oleh Dokter Gita dan Dokter Jimmy, telah memaparkan penjelasan medis kepada keluarga terkait seluruh tahapan penanganan yang dilakukan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menanyakan langsung proses medis tersebut.

Menurut Hendra, pihak keluarga akhirnya dapat menerima dengan ikhlas penjelasan medis tersebut, serta memahami hasil audit internal maupun eksternal yang sebelumnya telah dilakukan pihak RSUD Prambanan.

Kesepakatan perjanjian damai

Selain itu, dalam perjanjian damai tersebut disepakati pula bahwa setelah pencabutan laporan ini, pihak keluarga tidak akan lagi melakukan pelaporan terkait peristiwa serupa kepada lembaga-lembaga lain, termasuk Majelis Kehormatan Etik. 

"Dalam komitmen atau perjanjian perdamaian itu, setelah (laporan) ini dicabut dalam peristiwa itu tidak akan melakukan laporan ke pihak-pihak lain termasuk Majelis Kehormatan Etik dan sebagainya. Itu tidak akan (laporan) ke sana," ujar dia. 

Sebagai bentuk dukungan moril dan materil atas proses yang telah dilalui, pihak RSUD Prambanan juga memberikan tali asih yang diterima langsung oleh keluarga pasien melalui pendampingan kuasa hukum yang bersifat pro bono atau tanpa honorarium.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Purnomo Susanto saat dikonfirmasi mengamini bahwa dalam mediasi tersebut diberikan tali asih atau santunan yang diserahkan langsung dari pjhak RSUD Sleman kepada kliennya. Tali asih diberikan dalam suasana kekeluargaan.

Adapun terkait pencabutan laporan polisi, Purnomo menyampaikan bahwa langkah itu merupakan salah satu hasil dalam proses mediasi, setelah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Saat ini, laporan polisi dalam proses pencabutan. 

"Terkait (pencabutan) itu, tim kami sudah koordinasi dengan penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY yang menangani laporan perkara klien kami," ujar Purnomo. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.