Tiga Raperda Disetujui DPRD, Bupati Askolani Segera Rampingkan Dinas Agar Anggaran Bisa Diefisiensi
Welly Hadinata August 01, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Bupati Banyuasin, Dr H Askolani, mengatakan perubahan Perda penyertaan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui pengelolaan investasi pemerintah yang profesional dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda mengenai penyertaan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional, akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan," katanya saat dikonfirmasi Sripoku.com Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi dasar pelaksanaan perampingan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui penggabungan beberapa dinas. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional. Dengan adanya perampingan dinas, pengeluaran bisa berkurang tetapi pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Perampingan dinas akan segera dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

Usai mendapat persetujuan DPRD, Pemkab Banyuasin akan menindaklanjuti ketiga Raperda tersebut dengan menyusun aturan pelaksana, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Askolani menilai persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.