SURYA.co.id, SURABAYA – Aksi pencurian sebuah gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam, Surabaya, Jawa Timur, berujung pada proses hukum terhadap dua pelaku.
Gawang berbahan aluminium yang bernilai puluhan juta rupiah itu justru dijual ke pedagang besi tua dengan harga hanya ratusan ribu rupiah.
Dua terdakwa, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni YAN masih masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), sedangkan Sena meninggal dunia saat proses penanganan perkara berlangsung.
Akibat aksi komplotan tersebut, CV Prima Mitra Perkasa selaku korban mengalami kerugian materi sekitar Rp30 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dalam dakwaannya menyebut, pencurian dilakukan oleh empat pelaku pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Para pelaku masuk ke area Lapangan Wisma Persebaya yang saat itu dalam kondisi terbuka. Mereka kemudian mengambil satu unit gawang mini soccer berbahan aluminium dengan ukuran tinggi sekitar 3 meter dan panjang 2 meter.
"Karena tempat tersebut dalam keadaan terbuka, para pelaku dengan mudah masuk dan mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari aluminium berbentuk persegi panjang," ujar Anggraini dalam persidangan, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Cek Daftar Insentifnya
Setelah mengambil gawang tersebut, para pelaku melepas jaring dari tali nilon, kemudian memindahkannya ke tengah lapangan untuk dipotong menjadi beberapa bagian.
Gawang tersebut dipatahkan hingga menjadi 16 potongan agar lebih mudah dibawa dan dijual.
Usai dipreteli, delapan potongan gawang dibawa Abdul Rochman Ferry bersama YAN menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju Pasar Loak Jalan Demak, Surabaya.
Potongan aluminium tersebut kemudian dijual kepada pedagang besi tua Kholil dengan harga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan dibagi oleh keduanya.
Sementara delapan potongan lainnya dibawa Mardjuki bersama Sena menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze milik Sena.
"Keduanya menjual barang tersebut kepada pedagang besi tua Ali di Jalan Endrosono Surabaya dengan harga Rp150 ribu. Hasil penjualan kemudian dibagi berdua," terang Anggraini.
Polisi menangkap Abdul Rochman Ferry dan Mardjuki pada Senin (27/4/2026). Keduanya kemudian diproses hukum hingga menjalani persidangan.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Ernawati Anwar sempat menanyakan alasan para terdakwa nekat mencuri gawang mini soccer.
Kepada hakim, Mardjuki mengaku aksi tersebut dilakukan karena membutuhkan tambahan penghasilan.
"Uang tambahan, Yang Mulia. Pekerjaan kami hanya menjual minuman dingin, penghasilannya masih kurang," ujar Mardjuki.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.