SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, akhirnya berakhir setelah sekitar satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan buronan tersebut di kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026).
Proses penangkapan melibatkan tiga institusi kejaksaan sekaligus, yakni Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan tim membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan Mulia Wirjanto.
Baca juga: Kubu Eks Dirut KBS Soroti Kejanggalan Kasus Korupsi Uang Pakan Satwa: Kenapa Baru Dipermasalahkan?
Selama menjadi buronan, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah kota sehingga menyulitkan proses pencarian.
Pelarian Mulia Wirjanto akhirnya terhenti sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.
“Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Terpidana, sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta dan Bali,” papar Yogi, dikonfirmasi Sabtu (1/8/2026).
Menurut Yogi, keberadaan terpidana mulai terendus setelah tim mendeteksi keluarga Mulia Wirjanto berada di Jakarta dan akan terbang menuju Bali.
“Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma,” terangnya.
Namun, upaya tersebut sempat menemui kendala. Setelah dilakukan pengecekan, Mulia Wirjanto ternyata tidak berada dalam penerbangan yang dipantau petugas.
“Tim kembali berkoordinasi untuk memantau yang bersangkutan di Bandara Ngurah Rai. Sejalan dengan itu, kami langsung bergerak ke Bali,” imbuhnya.
Setelah memastikan lokasi keberadaan buronan, tim langsung melakukan penangkapan.
“Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit, sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB,” bebernya.
Yogi menyebut Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Usai tiba di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya,” ujarnya.
Mulia Wirjanto dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Yogi juga mengingatkan bahwa setiap buronan akan terus diburu hingga berhasil ditangkap.
“Kami berpesan kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Sesuai pesan Jaksa Agung, bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tandas Yogi.