BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib Moh Syifak jadi sorotan setelah mendapat vonis penjara setelah mencuri uang Rp5.000.
Padahal, keluarga Moh Syifak telah memberikan kompensasi Rp 1 juta kepada korban pencurian.
Kompensasi ini jauh lebih besar daripada uang Rp 5.000 yang diambil terdakwa dari dalam jok sepeda motor.
Meski begitu, pemberian kompensasi tersebut tidak membuat Syifak terbebas dari hukuman pidana.
Alhasil, Pengadilan Negeri Surabaya tetap menjatuhkan vonis empat bulan penjara karena perbuatannya dinilai terbukti memenuhi unsur pencurian dalam keadaan memberatkan.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Nasib Syifak yang Curi Uang Rp5.000, Kini Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Alasan Hakim Tolak RJ
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Erly.
Kompensasi Rp 1 juta yang diberikan keluarga terdakwa kepada korban hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Pembayaran tersebut bukan pengganti proses pidana dan tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum terdakwa.
Perkara bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Syifak memarkir kendaraannya, kemudian mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya.
Setelah merasa kondisi di sekitar lokasi aman, ia membuka paksa jok sepeda motor korban menggunakan tangan kosong.
Syifak kemudian mengambil sebuah tas hitam yang berisi dompet dan uang tunai Rp 5.000.
"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim.
Nilai uang yang dicuri memang hanya Rp 5.000. Namun, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan jumlah kerugian korban.
Cara, waktu, dan lokasi tindak pidana juga menjadi bagian dari penilaian hukum.
Syifak membuka paksa jok kendaraan pada malam hari di area tertutup. Perbuatan tersebut membuat kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dalam keadaan memberatkan.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syifak belum sempat membawa pergi atau menikmati barang yang diambilnya.
Aksinya diketahui Ibnu Samir, petugas keamanan yang sedang berpatroli pada malam hari.
Syifak langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam persidangan, Syifak mengakui telah melakukan pencurian.
Ia berdalih nekat mengambil barang milik korban karena saat itu tidak memiliki uang.
Tim penasihat hukum Syifak telah berupaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Permohonan itu diajukan sejak proses hukum berlangsung di Polsek Benowo hingga perkara ditangani kejaksaan.
Majelis hakim kemudian menolak permohonan restorative justice tersebut.
Alasannya, ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Syifak melebihi batas persyaratan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
“Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat,” tegasnya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pencurian dilakukan pada malam hari dan di area tertutup.
Kondisi tersebut menjadi unsur yang membuat perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
Majelis hakim turut menilai permohonan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa saling bertentangan.
Penasihat hukum di satu sisi meminta penghentian penuntutan atau pembatalan dakwaan melalui pendekatan restoratif.
Di sisi lain, mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Pemberian kompensasi Rp 1 juta tetap diperhitungkan oleh hakim.
Namun, kompensasi tersebut ditempatkan sebagai keadaan yang meringankan, bukan alasan untuk menghentikan perkara atau membebaskan terdakwa.
Selain kompensasi, majelis hakim mempertimbangkan sikap Syifak selama proses persidangan.
Ia mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi tindak pidana serupa.
Syifak juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi/kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban,” kata hakim.
Seluruh pertimbangan itu kemudian digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana empat bulan penjara.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syifak dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.
Hakim juga menetapkan Syifak tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp 5.000, dan sepeda motor Honda Vario L 5244 BV diperintahkan dikembalikan kepada korban.
Penasihat hukum Syifak, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Menurut dia, upaya restorative justice sebelumnya telah ditempuh di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tetapi tidak dapat diterapkan karena pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ujar Samuel seusai persidangan.
Syifak telah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan 20 hari.
Masa tersebut akan dipotong dari total vonis empat bulan penjara sehingga terdakwa diperkirakan dapat bebas pada pertengahan Agustus 2026.
"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)