Pengusutan Kasus Korupsi CSR BI-OJK Mandek, KPK Akui Kekurangan Penyidik
Muhammad Zulfikar August 01, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kelambanan instansinya dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut keterbatasan jumlah personel penindakan menjadi penyebab utama melambatnya penyelesaian perkara yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif ini.

Baca juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Akankah KPK Segera Periksa Perry terkait Kasus Korupsi CSR BI

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membeberkan situasi internal lembaganya yang saat ini kekurangan sumber daya manusia pada kedeputian penindakan. 

Pimpinan KPK bahkan sudah meminta Sekretaris Jenderal KPK untuk segera menambah jumlah penyelidik, penyidik, dan penuntut umum agar hutang perkara bisa segera rampung, termasuk mega skandal penyelewengan dana CSR BI dan OJK.

“Kemarin kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik dan jumlah penuntut itu sangat terbatas,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Fitroh menjelaskan bahwa penyidik KPK seringkali harus menunda penanganan kasus yang bersifat case building demi memprioritaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kasus tangkap tangan memaksa penyidik bekerja ekstra cepat karena undang-undang membatasi waktu penahanan tersangka, sehingga fokus penyidik mau tidak mau harus terpecah.

Dalam pusaran kasus dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023 ini, KPK sebelumnya sudah mengumumkan dua orang tersangka utama. 

KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori sebagai tersangka tindak pidana korupsi serta pencucian uang. 

Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menahan Satori maupun Heri Gunawan.

Fitroh menegaskan KPK tidak ingin membiarkan status hukum seseorang menggantung terlalu lama. 

Ia memastikan penyelesaian perkara para tersangka kasus CSR ini tetap menjadi prioritas tim penyidik. 

Terlebih, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kedua tersangka sengaja menyelewengkan uang yang seharusnya mengalir untuk kemaslahatan masyarakat demi memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Kasus CSR BI-OJK Berujung Penyelidikan BPKH? Ini Penjelasan KPK soal Sitaan Ambulans dari Satori

“Nah dari dua tersangka kita ini sudah terungkap untuk dipergunakan membeli aset untuk kepentingan pribadi. Padahal sesuai peruntukannya kan untuk kepentingan masyarakat meskipun memang itu di daerah pemilihan masing-masing,” kata Fitroh.

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Heri Gunawan mengantongi total uang Rp 15,86 miliar, sementara Satori meraup Rp 12,52 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR tersebut. 

Kedua tersangka menyalurkan dana miliaran rupiah ini melalui puluhan yayasan fiktif yang terafiliasi dengan rumah aspirasi mereka. 

Alih-alih menyelenggarakan kegiatan sosial, mereka justru memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi. 

Heri maupun Satori kemudian dengan leluasa menggunakan uang negara itu untuk membeli tanah, membangun rumah makan, membuka deposito perbankan, hingga membeli sejumlah kendaraan bermotor mewah. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.