Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap artis Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Pakar Hukum ITE Sebut Nikita Mirzani Bisa Bebas dalam Sidang PK
Dugaan intimidasi tersebut berhembus dari pihak keluarga yang disampaikan melalui akun Instagram pribadi Nikita Mirzani.
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, memastikan bahwa isu intimidasi itu tidak benar.
Menurut dia, isu tersebut beredar setelah pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani terkait rumor sang artis bebas menggunakan alat komunikasi atau ponsel ilegal di dalam sel.
Edi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nikita berawal dari ramainya perhatian publik terkait unggahan di akun Instagram miliknya yang mengomentari pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk merespons hal tersebut, pihak Kanwil Ditjenpas DKI langsung membentuk tim pemeriksa guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tata tertib rutan. Tim pemeriksa kemudian menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) malam.
Edi memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Nikita telah dijalankan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
"Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP," kata Edi melalui keterangan resminya, Jumat (31/7/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Petugas, lanjut dia, tidak menemukan adanya alat komunikasi atau ponsel ilegal di dalam sel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Nikita Mirzani tidak memegang ponsel secara langsung dari dalam tahanan.
Dikatakan Edi, unggahan di media sosial Nikita Mirzani dikendalikan oleh admin pribadi di luar rutan setelah sang artis menyampaikan pesan lewat fasilitas komunikasi resmi.
"Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin miliknya, yang mana informasi disampaikan melalui alat komunikasi legal, yaitu Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan)," terang Edi.
Lebih lanjut, Edi menilai tuduhan intimidasi yang dihembuskan keluarga terasa tidak masuk akal.
Pasalnya, Nikita sendiri telah ditunjuk sebagai figur penunjang atau "Duta Layanan" untuk sosialisasi Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu.
"Secara logika pun tidak mungkin ada intimidasi, karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," tegasnya.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang beredar. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menjaga ketertiban serta pemenuhan hak-hak seluruh warga binaan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*)