Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Libatkan Anak Promosikan Liquid Vape Saat Live
Budi Sam Law Malau August 01, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi sorotan setelah diadukan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi terkait promosi liquid vape atau rokok elektrik yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam sebuah siaran langsung di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Menurutnya, penyidik sedang menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.

Baca juga: Ruben Onsu Sambangi KPAI, Benarkan Ada Pembahasan Soal Eksploitasi Anak

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi, Sabtu (1/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektrik.

Sejumlah anak yang berada di lokasi tampak menghampiri sang YouTuber dengan harapan bisa berfoto bersama.

Namun, situasi berubah ketika seorang pria yang wajahnya disamarkan dalam video diduga meminta anak-anak tersebut mengucapkan kalimat promosi mengenai sebuah merek liquid vape sebelum berfoto.

"Foto bang..., foto bang...," ujar salah satu anak dalam video.

Pria berbaju hitam yang berada di dekat Bigmo kemudian terdengar berkata,

"Eh... tapi ngomong dulu, liquid nomor satu kok enggak ada di sini."

Ucapan itu langsung disambut Bigmo yang mengenakan kaus merah dan kacamata dengan mengatakan, "Liquid nomor satu ya."

Cuplikan tersebut memicu kritik luas di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan etika pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik yang secara regulasi memiliki pembatasan pemasaran kepada anak-anak.

Meski demikian, polisi menegaskan perkara ini masih berstatus pengaduan dan belum memasuki tahap penyidikan.

Aparat masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Budi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bigmo terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara utuh.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.