Terindikasi Pelanggaran Berat Hingga Diduga Korupsi, 414 Dapur MBG Diserahkan ke Penegak Hukum
Budi Sam Law Malau August 02, 2026 12:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG terindikasi bermasalah, mulai dari penggunaan rekening ganda hingga penerimaan dana oleh dapur yang belum beroperasi atau bahkan diduga tidak ada.

Dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap rekening virtual account (VA) SPPG, BGN berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp311,24 miliar dengan mengembalikannya ke kas negara.

Temuan tersebut kini turut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh rekening virtual account setelah dirinya mulai memimpin lembaga tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya ratusan rekening yang tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.

"Kami telah menemukan 414 SPPG yang rekeningnya either double atau rekeningnya, dapurnya nggak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami kembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah bank penyalur.

Pengembalian terbesar tercatat berasal dari rekening virtual account Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp137,5 miliar dari 121 SPPG.

Selanjutnya, Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan Rp74 miliar dari 117 SPPG, Bank Mandiri Rp71,6 miliar dari 129 SPPG, Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp12,9 miliar dari 19 SPPG, serta Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.

Tak berhenti pada pengembalian dana, BGN juga membawa seluruh temuan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam penyaluran dana program MBG.

"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk mencuri atau korupsi, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," ujar Sudaryono.

Menurutnya, penyelidikan diperlukan agar dapat dipastikan apakah penyimpangan tersebut murni kesalahan administrasi atau merupakan bagian dari praktik yang melanggar hukum.

Baca juga: 707 Siswa dan Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG, Sudaryono Tegaskan SPPG Bisa Disanksi

Sudaryono juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum internal BGN pada periode sebelumnya yang diduga berperan dalam penyaluran dana ke rekening virtual account SPPG yang belakangan diketahui bermasalah.

Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami menduga ada oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya, kami sedang dalami," katanya.

BGN saat ini mendalami dua kemungkinan motif di balik penyaluran dana tersebut.

Pertama, dugaan adanya upaya menguasai uang negara secara melawan hukum.

Kedua, dugaan bahwa pencairan dana dilakukan untuk meningkatkan angka penyerapan anggaran agar terlihat lebih tinggi.

"Itu kami sedang mendalami ini. Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk mencuri, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum," tegas Sudaryono.

Temuan ini menjadi salah satu evaluasi terbesar sejak Program Makan Bergizi Gratis dijalankan.

Pemerintah menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, sekaligus memastikan tata kelola program MBG diperbaiki agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.