4 Bulan Buron, Pencuri Laptop Milik ASN dalam Gerbong Kereta di Stasiun Kereta Api Medan Ditangkap
Randy P.F Hutagaol August 01, 2026 11:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pencurian laptop yang terjadi di dalam Gerbong Kereta Api (KAI) Indonesia, tepatnya di stasiun Medan, pada 2 April lalu.

Satu orang pelaku bernama Fahrul Rozi (39), warga Gang Sari, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap.

Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah hampir 4 bulan kabur, tepatnya Sabtu (1/8/2026).

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri laptop merek Asus Core i7 warna biru dalam tas, yang diletakkan diatas kabin.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami menangkap tersangka,"kata Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Sabtu (1/8/2026).

Bimo menerangkan, pencurian laptop milik seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dedy David Napitupulu (37), warga Kecamatan Medan Denai terjadi pada Kamis 2 April lalu, sekira pukul 04:00 WIB.

Saat itu, korban baru tiba di gerbong kereta api, tepatnya stasiun KAI Medan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Posisi korban ketika kejadian sedang tertidur di kursi penumpang. Sedangkan laptopnya berada di kabin kereta, tepat diatasnya.

Tak lama kemudian, pelaku datang berpura-pura menjadi penumpang, mendekati tempat David tertidur.

Bahkan pelaku sempat ikut duduk, dan memantau situasi sebelum mengambil tas berisi laptop korban.

Begitu situasi aman, pelaku langsung mengambil tas korban, dan menyerahkan kepada pelaku lainnya yang masih dicari.

Kemudian, kedua pelaku turun dari kereta yang hendak melaju ke arah Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya mereka menjual laptop yang dibeli korban seharga Rp 12 juta ke pasar Sambu senilai Rp 2 juta.

Uang hasil penjualan mereka bagi 2 dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dijual ke pajak Sambo dengan harga Rp 2 juta. Uang dibagi berdua masing-masing Rp 1 juta untuk keperluan sehari-hari."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.