DPD KNTI Malinau Suarakan Hak Tenurial Pengelolaan Kawasan Sungai, Krusial untuk Nelayan
Cornel Dimas Satrio August 02, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Malinau menyuarakan pentingnya pengakuan hak tenurial atas kawasan sungai bagi nelayan lokal.

Pengakuan hak ini dinilai sangat krusial agar masyarakat pesisir memiliki legalitas untuk mengelola, memanfaatkan, sekaligus menjaga wilayah perairan yang menjadi tumpuan hidup mereka secara turun-temurun.

Ketua DPD KNTI Malinau, Siti Aminah, menegaskan, hamparan sungai di Kalimantan Utara bukan sekadar sumber daya alam biasa, melainkan rumah dan ladang kehidupan yang diwariskan antargenerasi.

Sayangnya, keberadaan ruang hidup tersebut kini kian terancam oleh pesatnya aktivitas industri, ketidakjelasan batas wilayah, hingga regulasi yang dinilai belum berpihak pada kondisi nyata nelayan.

"Di sinilah pentingnya hak tenurial kawasan nelayan, hak yang mengakui bahwa masyarakat nelayan memiliki hak sah untuk mengakses, memanfaatkan, dan menjaga wilayah perairan yang selama ini mereka kelola," ujar Siti Aminah, Sabtu (1/8/2026).

01082026 kawasan sungai di Malinau 02
PENGELOLAAN KAWASAN SUNGAI - Aktivitas nelayan di Perairan Malinau, Kalimantan Utara. DPD KNTI Malinau suarakan hak tenurial pengelolaan kawasan sungai, dianggap krusial untuk keberlanjutan ekosistem perairan, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Perikanan Hadapi Tantangan Kelestarian, DPD KNTI Malinau Desak Kepastian Hak Wilayah Kelola

Menurut Siti Aminah, pengakuan hak tenurial harus diwujudkan melalui model pengelolaan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal.

Sinergi ini menggabungkan wewenang pemerintah dalam menyusun aturan dengan pengetahuan praktis nelayan, seperti pemahaman mendalam tentang arus sungai, siklus musim ikan, dan cara menjaga keseimbangan ekosistem.

Oleh karena itu, DPD KNTI Malinau mendorong dibukanya ruang dialog yang transparan dan jujur antara pemerintah dan nelayan agar kebijakan perairan yang dihasilkan benar-benar adil dan berkelanjutan.

"Kami sangat berharap perumusan kebijakan tata kelola perairan ini senantiasa didasarkan pada pengamatan langsung di lapangan dan melibatkan nelayan sebagai mitra dialog," tegasnya.

Melalui pengakuan hak tenurial dan kolaborasi yang erat, tata kelola sungai di Malinau diharapkan dapat menyelaraskan regulasi pemerintah pusat, daerah, serta hukum adat setempat.

Langkah ini penting agar aktivitas penangkapan ikan tetap sesuai dengan kapasitas alam, sehingga ekosistem sungai terjaga dan kesejahteraan nelayan tetap terjamin di tengah laju pembangunan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.