Disdik Malinau Kaji Regulasi Usulan Tunjangan Jabatan Kepala Sekolah
Cornel Dimas Satrio August 02, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malinau tengah mengkaji usulan pemberian tunjangan khusus bagi tenaga pendidik yang mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Kajian ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi para kepala sekolah yang menilai beban manajerial cukup besar sehingga perlu mendapat perhatian dari sisi kesejahteraan.

"Kami berharap ada pertimbangan khusus untuk tunjangan tambahan bagi jabatan kepala sekolah. Beban tugas yang diemban cukup besar," ungkap salah seorang perwakilan kepala sekolah di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), belum lama ini.

Selama ini, skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pendidik hanya mengacu pada pangkat dan golongan.

Belum ada formula khusus yang melekat pada jabatan kepala sekolah.

Baca juga: Tahun 2026 Disdik Malinau Pengadaan 18, 9 Ribu Batik Bagi Siswa, Berdayakan Penjahit Lokal  ​

Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Muhammad Fiteriady, menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kita tidak bisa langsung berikan jawaban ya atau tidak, karena kita harus kaji dulu. Pemberian khusus untuk jabatan kepala sekolah ini apakah diperkenankan dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Proses kajian mencakup penyelarasan aturan perundang-undangan agar kebijakan tidak berbenturan dengan ketentuan penataan keuangan daerah.

Fiteriady menambahkan, Pemkab Malinau berkomitmen mengawal proses tersebut hingga menemukan skema terbaik untuk diajukan ke pimpinan daerah.

"Nanti begitu sudah kita temukan dan ada hasilnya, kita akan sampaikan kepada pimpinan daerah tindakan atau kebijakan apa yang akan diambil," tegasnya.

Dengan kajian ini, Pemkab Malinau berharap dapat menghadirkan kebijakan yang adil sekaligus sesuai regulasi, sehingga kesejahteraan kepala sekolah dapat meningkat tanpa menimbulkan masalah hukum maupun fiskal.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.