BP3MI Kaltara Gencarkan Gerakan Nasional Migran Aman, Cegah PMI Ilegal di Perbatasan
Cornel Dimas Satrio August 02, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Keinginan bekerja di Malaysia dengan jalur cepat justru bisa berujung persoalan hukum. 

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat secara ilegal melalui jalur perbatasan.

Ketua Tim Kelembagaan BP3MI Kaltara, Usman Affan, mengatakan pemerintah kini menggencarkan Gerakan Nasional Migran Aman.

Ini merupakan sebuah program yang diinisiasi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Menurut Usman Affan, wilayah Kaltara, khususnya perbatasan RI-Malaysia di jalur menuju Sabah dan Tawau, masih menjadi titik yang rawan dimanfaatkan untuk pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

"Gerakan Nasional Migran Aman ini mengajak masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara legal dan bermartabat sehingga memperoleh perlindungan dari negara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (1/8/2026).

KEDATANGAN DEPORTAN - Sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (30/7/2026) sore.
GERAKAN MIGRAN AMAN - Sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (30/7/2026) sore. BP3MI Kaltara menggencarkan Gerakan Nasional Migran Aman, untuk mencegah penempatan pekerja migran ilegal di perbatasan RI-Malaysia., Sabtu (1/8/2026). (ARSIP - TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: Tak Hanya Kawal Deportasi, PMI Nunukan Hadir Beri Pendampingan Psikologis Pekerja Migran Indonesia

Ia menegaskan, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat sesuai prosedur akan memperoleh perlindungan sosial, ekonomi, hingga perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Usman menegaskan, yang menjadi perhatian bukan hanya calon pekerja migran yang berisiko menghadapi masalah apabila berangkat secara ilegal. Keluarga yang ikut menampung atau membantu proses keberangkatan juga diminta berhati-hati.

"Kalau ada operasi pencegahan di wilayah perbatasan, keluarga yang terlibat dalam proses pemberangkatan bisa saja dimintai keterangan apabila diduga membantu keberangkatan secara nonprosedural," katanya.

Karena itu, BP3MI Kaltara terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memastikan setiap keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme resmi.

Pemberdayaan PMI Purna

Tak hanya fokus pada pencegahan, BP3MI Kaltara juga memiliki program pemberdayaan bagi PMI purna yang telah kembali ke Indonesia.

Selama lima tahun terakhir, BP3MI membina sekitar 40 PMI purna di Kalimantan Utara melalui program budidaya rumput laut. 

Para peserta mendapatkan pelatihan, pendampingan dari penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta bantuan sarana produksi untuk mengembangkan usaha mereka.

Usman Affan menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja migran dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama, sebelum bekerja melalui pendampingan calon PMI agar tidak menjadi korban perekrut ilegal. 

Kedua, selama bekerja di luar negeri melalui perlindungan yang diberikan pemerintah bersama perwakilan RI seperti KBRI, KJRI, maupun Konsulat RI. Ketiga, setelah kembali ke Indonesia melalui program pemberdayaan ekonomi.

"Negara hadir sejak sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah mereka pulang ke tanah air. Itulah bentuk perlindungan yang kami berikan kepada pekerja migran Indonesia," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.