TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Diana Pungky melaporkan seseorang ke kantor polisi terkait kasus penggelapan uang.
Kabar itu dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
"Mengenai pelaporan saudari DP, bahwa betul saudari DP telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juli 2026. Di mana yang dilaporkan adalah saudari ES," kata AKBP Onkoseno ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Onkoseno menambahkan pemain Jinny Oh Jinny tersebut membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan wewenang pengelolaan keuangan yang dilakukan terlapor ES.
"Materi laporannya terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan juga tindak pidana penipuan. Berdasarkan laporan ini, modus dari terlapor yaitu mengelola berbagai transaksi pembayaran milik saudari DP selaku pelapor, yang di mana penggunaannya tidak sesuai seperti yang seharusnya," jelasnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Diana Pungky, Pemain Jinny Oh Jinny yang Kini Berusia 51 Tahun, Ngaku Tak Main Sosmed
Dalam pelaporannya, wanita berusia 52 tahun itu melampirkan bukti kerugian bernilai fantastis, yakni senilai Rp 25 Miliar.
"Kalau kerugian yang dilampirkan di sini tertera sekitar Rp 25 miliar. Untuk bukti yang dilampirkan ada dokumen-dokumen yang tentunya mendukung pembuktian dalam proses pasal-pasal pidana yang dilaporkan," terangnya.
Onkoseno mengatakan saat ini, laporan Diana Pungky sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Untuk perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Selanjutnya dari pihak penyelidik juga masih akan mengumpulkan barang-barang bukti lainnya serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengklarifikasi perkara ini," ujar Onkoseno.
"Penyidik juga sedang melakukan proses penyelidikan, termasuk nanti saksi diperiksa, terlapor, saksi-saksi lainnya, serta pengumpulan dan analisa barang bukti yang lain," ucapnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo