TRIBUNJATIM.COM - Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak baru-baru ini mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Satu di antaranya sorotan itu berasal dari DPR RI.
Dilansir dari Tribunnews, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, menyoroti peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat berbincang dengan akademisi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, TB Hasanuddin ditanyai soal keterlibatan TNI dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari dilibatkannya elemen TNI/Polri dalam pengawasan wajib pajak hingga saat aparat TNI melakukan pengamanan di rumah pribadi milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Diketahui, rumah milik Febrie yang terletak di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat dijaga oleh beberapa anggota TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Sudah Dimulai Sejak Hari Ini
Penjagaan tersebut berlangsung dalam waktu yang sama ketika tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni:
Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025.
Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
TB Hasanuddin yang juga merupakan kakak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menilai, saat ini peran TNI ke ranah sipil sudah terkesan berlebihan, bahkan jika dibandingkan masa Orde Baru.
"Saya melihat akhir-akhir ini, dalam 1 tahun atau 1 tahun setengah ini, peran Tentara Nasional Indonesia masuk ke peran-peran sipil itu sepertinya kelihatan over, kalau saya bandingkan, even waktu saya hidup dan besar di era Orde Baru," ujar TB Hasanuddin, dalam dialog yang diunggah di kanal YouTube Rhenald Kasali, Jumat (31/7/2026).
"Dulu kan memang [TNI] full power, luar biasa, tidak ada yang berani, dan itu benar-benar dengan dasar fungsi TNI sebagai kekuatan politik dan kekuatan pertahanan."
Membandingkan dengan era Orde Baru, TB Hasanuddin mengaku bersyukur karena sejak era reformasi, TNI sudah dilarang untuk melakukan politik praktis.
"Ketika era reformasi, saya merasa bangga dan bersyukur, sejak 2004, 2006, 2008 sampai 2014, itu ada peraturan perundang-undangan khusus, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak berpolitik praktis," ucap dia.
Misalnya, kata TB Hasanuddin, jika seorang anggota TNI ingin maju menjadi anggota DPR RI, maka ia harus mengundurkan diri dan melepas jabatan ketentaraannya menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 itu.
Ia pun menyinggung, UU Nomor 34 Tahun 2004 sangat berbeda dengan masa Orde Baru, di mana TNI diperbolehkan berpolitik praktis.
Di masa pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto itu, menurut dia, ada penugasan kepada 100 orang prajurit TNI mulai dari pangkat Kolonel, Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Letnan Jenderal (Letjen) bisa duduk di DPR tanpa mekanisme pemilihan umum (Pemilu), melalui Fraksi ABRI.
Namun, TB Hasanuddin menyayangkan peran TNI saat ini berdasarkan revisi UU TNI alias UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025.
Kata TB Hasanuddin, saat ini peran TNI di bidang sipil dapat lebih besar dan leluasa, karena tidak lagi harus mendapat persetujuan DPR, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.
"Begitu saya melihat setelah UU TNI ini dirubah tahun 2025, di mana Pasal 7 itu menyebut, dalam operasi selain perang (ada 14 item), tidak lagi dilakukan dengan keputusan dan kebijakan politik negara atau persetujuan DPR," ucapnya.
"Seperti sekarang ini, ketika pemerintah mau melaksanakan operasi militer selain perang, seperti TNI masuk ke pertanian dan sebagainya, tidak lagi dengan persetujuan DPR. Undang-undangnya kemarin kan direvisi, dan paragraf 'harus dengan keputusan dan kebijakan politik negara' itu dihilangkan."
Lantas, ketika disinggung Rhenald Kasali soal anggota TNI yang sampai berjaga-jaga di rumah eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, TB Hasanuddin mengamini memang hal itu bisa terjadi.
Menurut eks perwira militer Indonesia yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AD berusia 73 tahun itu, TNI memang bisa berjaga di rumah Febrie hanya atas permintaan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) jika mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2025.
"Kami pernah bertanya, 'kenapa TNI mengawal Kejaksaan Agung?' Ya [jawabannya] atas permintaan Kejaksaan Agung, itu memungkinkan kalau menurut undang-undang yang sekarang," ungkapnya.
Lantas, TB Hasanudin pun menyatakan bahwa sejatinya, dirinya menilai UU yang tepat tentang TNI adalah UU Nomor 34 Tahun 2004, bukan versi revisinya alias UU Nomor 3 Tahun 2025.
Sebab, dengan persetujuan DPR sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, maka operasi militer selain perang yang dilakukan TNI tetap terkontrol karena akan dilihat berbagai pertimbangannya, mulai dari urgensi, durasi, hingga soal anggaran yang digunakan.
"Tetapi sebetulnya seharusnya menurut versi saya dengan segala hormat I ya Undang-Undang tahun 2004 itu adalah undang-undang yang sudah baik dan benar, terbaik," ungkapnya.
"Jadi, [operasi militer selain perang yang dilakukan TNI] harus dengan persetujuan DPR. Dengan begitu, DPR akan melihat urgensinya dan di situ ada pembatasan [kontrol atas peran TNI]."
"Pertama, itu urgensinya. Kedua, durasinya. Ketiga, anggarannya dari mana, dan sebagainya."
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com