TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaganya tak berani memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
KPK menegaskan proses hukum berjalan murni berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan soal "adu nyali" atau takut menyentuh pejabat yang dianggap sebagai "kelas kakap".
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons langsung desakan publik yang mempertanyakan ketiadaan pemanggilan terhadap Raja Juli.
Ia meminta semua pihak tidak memandang proses penyidikan sebagai sebuah ajang tantangan.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi terkait Pertemuan Bupati dan Ketua DPRD Kuansing dengan Menhut Raja Juli Antoni
"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang diprosesnya kita melakukan due process of law-nya.
Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," kata Taufik dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Taufik menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus memverifikasi aliran dana dan mengidentifikasi barang bukti dari hasil penggeledahan.
Penyidik baru akan melayangkan surat panggilan kepada siapa pun, termasuk sang menteri, apabila konstruksi hukum memang mengharuskan hal tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
"Jadi bukan berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa, apakah memang dikonstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur," ujarnya.
Bantahan ini muncul di tengah pengusutan kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby.
Dalam kasus ini, KPK membongkar modus pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan petani, kepala desa, dan camat melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Uang hasil perasan tersebut kemudian dikonversi menjadi 46.500 dolar Singapura untuk memuluskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Kuansing diduga membawa langsung uang suap tersebut dan mencoba menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Namun, uang dalam amplop putih itu ditolak dan dikembalikan oleh ajudan sang menteri, yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Meski demikian, KPK masih mengendus adanya sejumlah pertemuan lain antara bupati dan menteri sebelum insiden penolakan amplop tersebut yang membahas soal alih fungsi hutan.
Guna memperjelas kasus ini, penyidik KPK tengah memanggil serangkaian saksi secara maraton, mulai dari jajaran Pemkab Kuansing, pengurus KUD Prima Sehati, hingga petinggi Direktorat Jenderal di Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, tim penyidik hingga kini baru berhasil menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang ditugaskan sebagai pengepul dana suap.
KPK kini bertekad mengusut tuntas kemana saja aliran uang tersebut untuk memastikan apakah nominal yang berhasil diamankan merupakan keseluruhan isi amplop atau hanya sebagian kecil dari total uang yang dikumpulkan dari petani tingkat akar rumput.
Baca juga: Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, KPK Sita Uang 12.000 Dolar Singapura dan Dalami Aliran Dana
(*)