Fakta-fakta Dugaan Perundungan di Pati, Bocah Kelas VII Kehilangan Dua Jari, Keluarga Tolak Damai
muh radlis August 02, 2026 08:56 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Peristiwa yang menimpa seorang siswa kelas VII berinisial A itu menyisakan luka mendalam.

Korban kehilangan dua ruas jari tangan kirinya dan kini mengalami cacat permanen.

Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Di sisi lain, pihak keluarga meminta proses hukum berjalan hingga tuntas, sementara pihak sekolah menyatakan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan dan bukan tindakan perundungan.

Baca juga: Sosok Eko Purnama Dokter Muda Semarang Rela Sisihkan Gaji untuk Orang Kelaparan

 

Kronologi Dugaan Perundungan yang Berakhir Tragis

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026). Saat itu A diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga siswa kelas IX.

Dalam video yang beredar di media sosial, termasuk di akun @patihits, korban mengaku berusaha menyelamatkan diri dengan memanjat pagar sekolah ketika dikejar para terduga pelaku.

Saat mencoba melarikan diri, tangan kirinya tersangkut pada sela besi pagar hingga mengakibatkan dua ruas jarinya putus.

Kakak sepupu korban, Sahlatina, mengatakan keluarga mengetahui dugaan pengeroyokan tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Menurutnya, seorang siswa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sempat berusaha menarik A masuk ke dalam ruang kelas untuk menghindari aksi para pelaku.

Namun, ketiga siswa yang diduga melakukan pengeroyokan disebut tetap mengejar korban hingga ke dalam ruangan.

"Saya sendiri sampai sekarang belum tahu mereka masalahnya apa.

Tiba-tiba mereka memukuli dan mengeroyok," ucap dia saat dihubungi TribunJateng.com via sambungan telepon, Sabtu malam (1/8/2026).

 

Diduga Dikejar hingga Memanjat Pagar

Merasa terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri melalui area kamar mandi dengan memanjat pagar besi sekolah.

Keluarga menyebut saat korban berada di atas pagar, para terduga pelaku masih terus mengejar, memprovokasi, bahkan menyiramkan air ke arah korban.

Dalam kondisi tersebut, tangan kiri korban tersangkut pada sela-sela pagar yang disebut dalam kondisi goyah.

Akibatnya, ruas jari telunjuk terputus dan jari manis mengalami cedera berat hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Korban kini dipastikan kehilangan dua ruas jari tangan kirinya secara permanen.

 

Keluarga Sebut Potongan Jari Sempat Dikuburkan

Peristiwa ini semakin menyita perhatian setelah keluarga mengungkap bahwa potongan jari korban sempat dikuburkan di lingkungan sekolah atas arahan pihak sekolah.

Namun setelah korban menceritakan kronologi yang dialaminya saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, keluarga meminta agar potongan jari tersebut digali kembali sebagai bagian dari kebutuhan medis sekaligus barang bukti.

"Adik saya baru berani cerita jujur sore harinya karena sebelumnya diancam oleh pelaku agar tidak melapor.

Begitu mendengar kejadian sebenarnya, kami langsung meminta pihak sekolah menggali kembali potongan jari tersebut untuk dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke polisi," tegasnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan tersebut ke Polsek Margorejo, yang selanjutnya diteruskan ke Polresta Pati.

Keluarga juga menegaskan menolak penyelesaian secara damai.

"Kami hanya minta keadilan. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan," pungkas Sahlatina.

 

Polisi Pastikan Kasus Masih Diselidiki

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan perundungan tersebut telah diterima.

"Kasusnya dalam penyelidikan dan akan kami kebut penanganannya. Mohon doanya," ucap dia via pesan singkat, Sabtu malam (1/8/2026).

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menyusul viralnya kasus tersebut, tim dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mendatangi MTs Islam Wangunrejo pada Sabtu (1/8/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk menghimpun informasi secara langsung dari lokasi kejadian.

Sementara itu, Kepala MTs Islam Wangunrejo, Syafi'i, membantah bahwa insiden tersebut merupakan aksi perundungan.

Ia menyatakan korban mengalami kecelakaan saat berada di lingkungan sekolah.

"Kejadian yang ada di MTs sini sebetulnya adalah murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan," ujar Syafi'i saat memberikan keterangan usai ditemui tim Kemenag.

Menurut Syafi'i, kejadian berlangsung ketika jam istirahat setelah salat zuhur berjemaah.

Ia menjelaskan korban mengalami cedera karena tangannya terjepit pagar saat memanjat.

"Ada anak-anak main, terus terjadi ada yang naik pagar dan tangannya kejepit," jelas Syafi'i.

Ia juga mengatakan pihak sekolah langsung membawa korban ke RS KSH Pati untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Kemenag: Serahkan Pembuktian kepada Kepolisian

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan madrasah tersebut.

Meski demikian, Kemenag belum mengambil kesimpulan terkait penyebab peristiwa karena kasus masih berada dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

"Kami dari Kemenag sungguh merasa prihatin kejadian itu terjadi di madrasah.

Saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan apa-apa karena kasus ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian. 

Kami khawatir pernyataan kami justru bertentangan dengan proses hukum yang berjalan," kata Ahmad Syaiku.

Menurut Ahmad Syaiku, langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta meninjau langsung lokasi kejadian guna memperoleh informasi secara menyeluruh.

Selanjutnya, proses pembuktian atas dugaan penganiayaan maupun penyebab insiden tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. (mzk)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.