Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan, Penggelapan & TPPU Vicky Prasetyo, Satu Laporan Naik Penyidikan
Shinta Dwi Anggraini August 02, 2026 10:01 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Langkah hukum terkait kasus yang menyeret nama presenter kondang Vicky Prasetyo kini makin bergulir di ranah kepolisian.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi secara resmi bahwa pihaknya saat ini sedang memproses dua laporan polisi berbeda yang mengarah pada sosok figur publik tersebut. 

Perkara yang dilaporkan mencakup tuduhan serius, mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian memastikan bahwa salah satu dari dua laporan tersebut telah mengalami peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Penjelasan mendalam mengenai perkembangan kasus penipuan, penggelapan, dan dugaan TPPU ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) dikutip dalam Tribunnews.com, Minggu (2/8/2026).

MINTA MAAF -- Kalina mengapresiasi sikap Vicky, namun ia menegaskan tetap menunggu permintaan maaf langsung dari Emma karena telah membawa nama mendiang ibunya.
MINTA MAAF -- Kalina mengapresiasi sikap Vicky, namun ia menegaskan tetap menunggu permintaan maaf langsung dari Emma karena telah membawa nama mendiang ibunya. (Instagram/@kalinaocktaranny)

Laporan Pertama Naik Penyidikan dengan Kerugian Rp500 Juta

Secara rinci, Onkoseno memaparkan perjalanan dari masing-masing laporan polisi yang masuk. Perkara pertama yang sedang ditangani merupakan laporan yang dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial RAS. 

Dalam berkas perkara tersebut, pihak pelapor memuat pasal dugaan penipuan dan penggelapan, yang juga disertai dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, perkiraan nilai kerugian finansial yang dialami oleh korban RAS mencapai kisaran Rp500 juta.

Untuk menindaklanjuti laporan RAS, tim penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi terkait guna mengumpulkan alat bukti yang sah secara hukum. 

Hasilnya, penyidik menilai perkara ini sudah memenuhi unsur pidana sehingga statusnya dinaikkan.

"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujarnya.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," katanya.

Dengan masuknya perkara RAS ke tahap penyidikan, tim penyidik kini berfokus untuk mendalami pembuktian guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan Kedua Masih Dalam Pembuktian Unsur Pidana

Di samping laporan dari RAS yang telah naik tingkat, pihak Polda Metro Jaya juga memproses laporan polisi kedua yang masuk belakangan. 

Laporan ini dilayangkan oleh seorang pelapor lain berinisial TA pada bulan Juli 2026.

Meski dilayangkan oleh pelapor yang berbeda, pokok perkara yang disangkakan kepada Vicky Prasetyo dalam laporan kedua ini memiliki pola yang serupa, yaitu berkisar pada dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Berbeda dengan laporan RAS yang sudah masuk tahap penyidikan, penanganan untuk laporan dari pelapor TA saat ini masih berada pada tahap pendalaman awal atau penyelidikan. 

Tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk memastikan apakah laporan TA tersebut memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana sebelum menentukan penetapan status hukum selanjutnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com   

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.