TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Modus mengaku sebagai anggota polisi yang sedang menggelar razia diduga digunakan dua pemuda untuk merampas sepeda motor milik pengendara di Kabupaten Sragen.
Dalam satu malam, keduanya diduga melakukan dua aksi di lokasi berbeda dengan menyasar korban yang melintas pada dini hari.
Aksi tersebut kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen. Dua terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial Tengku Firman Sulaiman alias Gabah (21) dan Bima Agus Jatmiko (24).
Keduanya diduga melakukan aksi perampasan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari di kawasan depan Kantor Samsat Sragen dan depan Bank Panin Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan kedua tersangka diduga beraksi dua kali dalam waktu yang berdekatan.
"Duapemuda ini beraksi dua kali pada hari yang sama, masing-masing di depan Bank Panin Sragen dan di depan Kantor Samsat Sragen," kata Catur, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Perundungan di Pati, Bocah Kelas VII Kehilangan Dua Jari, Keluarga Tolak Damai
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen.
Korbannya merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.
Menurut penyelidikan polisi, korban dihentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang tengah melakukan razia kendaraan.
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku diduga menarik kerah baju korban sambil melakukan intimidasi hingga korban tidak dapat mempertahankan kendaraannya.
Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur.
Tidak lama setelah aksi pertama, kedua tersangka diduga kembali mencari sasaran lain.
Kali ini, target mereka adalah pengendara sepeda motor Honda CRF150 yang melintas di depan Bank Panin Sragen.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan sebuah mobil untuk menghentikan korban.
Dengan modus yang sama, mereka mengaku sebagai polisi dan meminta korban menyerahkan kunci kendaraan.
Karena merasa takut terhadap ancaman yang diterima, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku.
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya pembagian tugas antara kedua tersangka saat menjalankan aksinya.
Tengku Firman Sulaiman alias Gabah diduga berperan sebagai pengemudi mobil, menentukan sasaran, sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan.
Sementara itu, Bima Agus Jatmiko diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan korban sebelum membawa sepeda motor tersebut ke rumah rekannya untuk dijual.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya aksi serupa yang pernah dilakukan kedua tersangka.
"Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka," imbuh Catur.