Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mulai berlaku 3 Agustus 2026.

“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Irman di Palu, Minggu.

Selanjutnya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah berupa penghapusan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus.

Program insentif pajak tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus melengkapi administrasi kendaraan bermotor.

“Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Dia mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat masih terdapat kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” katanya.

Bapenda Sulteng juga berharap informasi mengenai program tersebut dapat tersosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan di 13 kabupaten/kota sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan insentif tersebut.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, pihaknya juga menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Penghargaan tersebut berupa undian dengan hadiah utama perjalanan umrah gratis yang akan dilaksanakan pada Desember 2026.

Ia menjelaskan program tersebut berlaku bagi wajib pajak di seluruh 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dengan 13 orang pemenang yang masing-masing mewakili satu kabupaten/kota.

“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kepatuhan wajib pajak tidak hanya meningkat ketika terdapat program penghapusan atau keringanan pajak.