BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat dipastikan mendapatkan honorarium sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri.
RSUD Depati Bahrin Sungailiat diawasi oleh tiga orang dewas. Ketua Dewas dijabat oleh Haryadi yang juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Bangka.
Dua orang anggota dewas yakni Ir. Pan Budi Marwoto dan Nora Susati juga merangkap jabatan di Kabupaten Bangka.
Ir. Pan Budi Marwoto menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sedangkan Nora Susati menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka.
Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr. Yogi Yamani mengatakan ketiga Dewas tersebut mendapatkan gaji atau honorarium sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Sudah diaturkan dalam Permendagri yang mengatur tentang tata kelola BLUD, yaitu di Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Jadi, besaran honorarium dewas sudah disesuaikan," kata dr. Yogi Minggu (2/8/2026).
Besaran honorarium bagi dewas, dipastikan telah sepenuhnya disesuaikan dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku di dalam peraturan menteri dalam negeri.
Menurut Pasal 28 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, honorarium Dewas dan sekretaris bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan dengan batas maksimal sebagai yaitu :
Pertama honorarium ketua dewas, paling banyak 40 persen dari gaji dan tunjungan pimpinan BLUD.
Sementara, anggota dewas mendapatkan honorarium 36 persen dari gaji dan tunjungan pimpinan BLUD. (Bangkapos.com/Adi Saputra).