Personel Polres Mamuju Tengah Tangkap 2 Pengguna Sabu di Tobadak Barang Bukti dari Sulteng
Ilham Mulyawan August 02, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika sjenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah di Kecamatan Tobadak,

Medua tersangka merupakan pengguna barang haram tersebut.

Masing-masing berinisial B (38) dan S (33). Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Kecamatan Tobadak.

Baca juga: Jauh-Jauh dari Garut ke Mamuju Alex Rela Seberangi Laut demi Mengais Rezeki Bendera Merah Putih

Baca juga: Dari Kebun ke Pabrik: Tantangan Revolusi Industri Agro Sulbar

Beberapa hari berselang, tim kembali mengamankan tersangka S di lokasi yang masih berada dalam kecamatan yang sama.

"Sejak kami menjabat satu minggu, kami menangkap dua tersangka," Kasatresnarkoba, Iptu I Made Juliartono saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (2/8/2026).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 gram.

Meski tergolong pengguna, kedua tersangka tetap dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara," jelasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut pada tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa barang bukti narkotika tersebut didatangkan dari wilayah Sulawesi Tengah.

Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi aparat untuk memutus rantai pasok antar daerah.

Made mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.