Pengakuan Ketua RT Saksikan Penggeledahan KPK di Rumah Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Shinta Dwi Anggraini August 02, 2026 11:45 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penggeledahan rumah Lilik Budi Supriyanto, salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, menyisakan kesaksian dari pengurus lingkungan setempat. 

Ketua RT Kelurahan Mranti, Haryono, mengungkapkan pengalamannya saat mendampingi belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyisir kediaman tersangka di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah.

Haryono menceritakan awal kedatangan tim penyidik pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Sebanyak 11 petugas KPK tiba di lokasi perkotaan Purworejo tersebut menggunakan empat armada kendaraan dan langsung memanggil dirinya sebagai representasi warga setempat.

"Ya, tadi ada tim dari KPK jumlahnya 11 orang datang untuk melakukan penggeledahan. Saya selaku RT dipanggil untuk menyaksikan," kata Haryono, dikutip Minggu (2/8/2026) dari Tribunnews.com

Baca juga: Harta Kekayaan Nurkholes, Jadi Plt Bupati Pemalang Gantikan Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

TERJARING OTT KPK - Anom Widiyantoro di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). Kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro diduga berkaitan erat dengan dua praktik korupsi sekaligus di Pemkab Pemalang, yakni penerimaan komitmen proyek dan jual beli jabatan.
TERJARING OTT KPK - Anom Widiyantoro di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). Kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro diduga berkaitan erat dengan dua praktik korupsi sekaligus di Pemkab Pemalang, yakni penerimaan komitmen proyek dan jual beli jabatan. (Dokumen/Pemkab Pemalang)

Proses Penyisiran Ruangan dan Penyitaan Aset

Dalam pendampingannya, Haryono menyaksikan secara langsung bagaimana para petugas memeriksa satu per satu ruangan di dalam rumah Lilik. 

Penyidik fokus mencari berbagai dokumen administrasi serta barang bukti yang diindikasi memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang sedang ditangani.

Usai pemeriksaan intensif, Haryono melihat petugas mengeluarkan sejumlah barang bukti bernilai tinggi dari area garasi dan dalam rumah. 

Kendaraan yang disita antara lain satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS serta satu unit sepeda motor gede (moge) merek Benelli.

"Mobil pribadi itu ikut diamankan sebagai barang bukti," ujar Haryono.

Selain dua kendaraan tersebut, Haryono juga mengamati tim KPK mengangkut tiga koper berukuran besar dan satu dus dari dalam kediaman tersangka.

Seluruh dokumen serta barang bukti fisik yang diamankan tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang disita penyidik selanjutnya dititipkan di Polres Purworejo untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Tim KPK menangkap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam.

Penangkapan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta upaya suap pengurusan perkara di internal lembaga antirasuah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan kronologi penangkapan Anom Widiyantoro. 

KPK membekuk Anom setelah tim memantau pergerakan para terduga pelaku secara intensif di beberapa daerah sejak Senin (27/7/2026).

"Tim KPK mengamankan Saudara AWI selaku Bupati Pemalang pada sebuah hotel di Jakarta. Kami melakukan penangkapan ini pada hari yang sama setelah tim lebih dulu mengamankan orang kepercayaan bupati di daerah Pemalang," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini Jumat (30/7/2026).

Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro melancarkan aksi pemerasan tersebut melalui tangan kanannya, Mohamad Haris (GHA). 

Mereka berdua menekan sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk menyerahkan setoran uang demi kepentingan pribadi bupati.

"AWI melalui GHA meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan. GHA mengumpulkan uang tersebut dari para pihak dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Taufik.

Anom rupanya berupaya keras menutupi jejak kejahatannya dari pantauan aparat penegak hukum. 

Ia menggunakan sebagian uang hasil perasan tersebut untuk menyuap oknum pegawai KPK agar memetieskan kasus yang tengah menyeret namanya. 

Haris, yang bertindak mewakili bupati, menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias (DIS).

Baca juga: Rekam Jejak Iptu Setya Budi Dias, Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pemerasan Bupati Pemalang

Dalam rangkaian operasi penindakan ini, KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar. 

KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di beberapa lokasi, mencairkan rekening penampung milik GHA, serta menyita satu buah koper berisi uang Rp 451 juta dari dalam mobil milik Anom di Jakarta. 

Saat ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan menjebloskan mereka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI)
  • Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA)
  • pengusaha Lilik Budi Supriyanto (LBS)
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang merupakan putra Lilik sekaligus staf administrasi di KPK.

Peran Oknum Pegawai Setya Budi Dias dan Ayahnya, Lilik

KPK membongkar peran Setya Budi Dias (DIS), seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri, dalam pusaran kasus pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro. 

Penyidik KPK resmi menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi di KPK untuk mengakses informasi penyelidikan. 

Tersangka kemudian meneruskan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara di Kabupaten Pemalang tersebut kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga berstatus sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Lilik Budi Suprianto selanjutnya menggunakan informasi dari putranya itu sebagai alat untuk memeras Bupati Pemalang. 

Lilik menjanjikan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang sedang membelit sang bupati dengan iming-iming kelancaran pengurusan perkara. 

Taufik menegaskan bahwa Lilik meyakinkan bupati dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di KPK.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.