TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone terus mendalami laporan dugaan penganiayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong terhadap staf Sekretariat Yuli Nofita Sari.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan perkembangan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur.
"Langkah yang sudah dilakukan Polres Bone yaitu kami sudah memeriksa sementara dua saksi," kata AKP Alvin, di ruang kerjanya di Mapolres Bone, Jalan Jenderal Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur,
"Kemudian melakukan olah TKP juga sudah," jelasnya.
Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Alvin mengenakan pakaian berkerah warna hitam dengan pin logo Reskrim di bagian dada sebelah kanan.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat permintaan hasil visum ke rumah sakit sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polisi juga telah meminta rekaman CCTV kepada pihak DPRD Bone untuk membantu mengungkap kronologi kejadian.
Alvin menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan dilakukan secara marathon pekan depan guna melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menegaskan, seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Tanggapan Singkat Andi Tenri Walinonong
Pantauan Tribun-Timur.com, Andi Tenri berada di ruang kerjanya sejak sekitar pukul 11.30 Wita.
Sejumlah awak media menunggu di depan ruangannya hingga sore hari untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang staf Sekretariat DPRD Bone.
Baru sekitar pukul 17.21 Wita, pintu ruang kerja Ketua DPRD Bone terbuka.
Andi Tenri kemudian keluar didampingi beberapa staf Sekretariat DPRD Bone.
Ia juga terlihat dikawal seorang anggota Satpol PP serta tiga anggota DPRD Bone, yakni Irwandi Burhan, Andi Akhiruddin, dan Muhsin.
Dengan raut wajah tenang, Andi Tenri tampak mengenakan jilbab abu-abu, baju lengan panjang berwarna navy, celana hitam, serta sepatu hak tinggi.
Sambil berjalan menuju tangga, ia sempat melempar senyum kepada awak media dan mengucapkan, 'Halo'.
Saat dicegat wartawan dan dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bone, Andi Tenri tidak memberikan penjelasan panjang.
Ia hanya menyampaikan agar publik menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Doakan lancar," ujarnya singkat sembari terus berjalan menuju lantai dasar.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Andi Tenri mempercepat langkah menuju halaman Kantor DPRD Bone.
Tanpa berhenti untuk memberikan keterangan tambahan, ia langsung memasuki mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang telah terparkir di depan gedung.
Beberapa saat kemudian, kendaraan yang ditumpanginya meninggalkan kompleks Kantor DPRD Bone.
Kasus Dugaan Penganiayaan
Diketahui, Andi Tenri Walinonong dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Bone telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menggelar rapat internal untuk membahas isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua DPRD Bone.
Namun, hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran itu belum dapat diproses karena belum adanya aduan secara tertulis.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla, usai memimpin rapat internal BK di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Bone lantai dua, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (30/7/2026).
Saat ditemui Tribun-Timur.com, Bahtiar Malla tampak mengenakan pakaian berwarna merah dipadukan celana hitam.
Pin emas DPRD Bone terlihat tersemat di sisi kanan dadanya.
Ia didampingi anggota Badan Kehormatan DPRD Bone, Andi Unru dan Andi Muhammad Ridwan.
Bahtiar mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons cepat BK terhadap isu dugaan pelanggaran etik yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam rapat itu, BK juga meminta pandangan tenaga ahli DPRD Bone untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah awal yang dilakukan Badan Kehormatan, tadi kami sudah melakukan rapat internal dengan meminta pertimbangan dari tenaga ahli," kata Bahtiar.
"Karena sekarang ada tenaga ahli di DPRD, kami meminta pandangan terkait dengan itu," jelasnya.
Menurutnya, meski isu dugaan pelanggaran etik terus berkembang, hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi.
"Pada dasarnya terkait isu yang berkembang mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan, BK merespons secara cepat dengan melakukan rapat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aduan tertulis yang masuk, baik kepada pimpinan DPRD maupun kepada Badan Kehormatan.
"Karena sampai sekarang aduan yang terkait dengan isu yang berkembang itu belum ada di pimpinan, bahkan juga di BK belum ada secara tertulis," jelasnya.
Bahtiar menegaskan, BK tidak dapat menjalankan proses pemeriksaan hanya berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, seluruh mekanisme kerja BK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
"Kami berprinsip, dengan merujuk regulasi yang ada di PP Nomor 12 Tahun 2018, kalau belum ada aduan secara tertulis yang disampaikan ke pimpinan dengan tembusan kepada Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan tugas sesuai tupoksinya," tegasnya.
Saat ditanya apakah BK akan segera memanggil atau mengklarifikasi Ketua DPRD Bone maupun pihak yang diduga menjadi korban, Bahtiar menyebut hal tersebut belum dapat dilakukan.
Menurutnya, setiap tindakan Badan Kehormatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"BK menjalankan tugas sesuai regulasi. Kalau bertindak, apa dasarnya BK? BK adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.
Hasil rapat internal bersama tenaga ahli pun menyimpulkan bahwa belum ada dasar bagi BK untuk memulai proses pemeriksaan tanpa adanya laporan resmi.
"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," ucap Bahtiar.
Ia menambahkan, aduan tertulis dapat diajukan oleh masyarakat, pimpinan DPRD maupun anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Kalau merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018, saya kira jelas. Kalau mau berjalan dengan baik, harus ada aduan secara tertulis. Apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan, atau pihak anggota DPR yang mengadu. Begitu,"tandasnya.