SURYA.co.id – Video penggerebekan rumah dinas mantan Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu berinisial RB kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar luas di media sosial.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan bahwa video tersebut bukanlah peristiwa baru.
Kejadian itu berlangsung pada November 2024 saat RB masih menjabat sebagai Kalapas Waingapu.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang agar masyarakat tidak keliru memahami kronologi kasus.
Ditjenpas juga menegaskan bahwa tindakan terhadap RB sudah dilakukan sejak peristiwa tersebut terjadi.
Kini, RB bahkan telah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berbeda, yakni dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Berikut rangkaian perjalanan kasus RB sejak video penggerebekan terjadi hingga status hukumnya saat ini.
Juru Bicara Ditjenpas Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan bahwa video yang saat ini ramai beredar merupakan rekaman lama yang kembali diunggah dengan narasi yang tidak sesuai waktu kejadian.
Menurut Rika, penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu terjadi pada November 2024.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara.
Dalam video berdurasi sekitar tiga menit yang beredar luas di media sosial, petugas menemukan seorang perempuan berada di rumah dinas tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Ditjenpas langsung mengambil langkah administratif terhadap RB.
"RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Dengan demikian, Ditjenpas menegaskan bahwa penanganan terhadap RB telah dilakukan sejak peristiwa tersebut berlangsung dan bukan baru dilakukan setelah video kembali viral.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kalapas Waingapu, status kepegawaian RB berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Namun, perjalanan kasusnya tidak berhenti sampai di sana. RB kemudian kembali tersandung persoalan hukum yang berbeda, yakni dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Rika menyampaikan bahwa saat ini RB telah diberhentikan sementara sebagai ASN karena tengah menjalani proses hukum.
"RB saat ini statusnya sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Status pemberhentian sementara tersebut mengikuti ketentuan kepegawaian selama proses hukum masih berlangsung.
Ditjenpas memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila RB terbukti bersalah dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Rika menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, namun mengingatkan agar publik tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Mohon dukungannya juga untuk mengoreksi informasi yang salah, bersikap bijak dalam menerima informasi, tidak terburu-buru membentuk opini, tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih mengedepankan informasi resmi sebelum menyebarkan ulang sebuah konten yang viral.
"Serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik," katanya.
Ditjenpas menilai kemunculan kembali video lama tanpa penjelasan waktu kejadian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, klarifikasi resmi diperlukan agar publik mengetahui bahwa tindakan administratif terhadap RB telah dilakukan sejak 2024, jauh sebelum video tersebut kembali ramai diperbincangkan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa perjalanan penanganan terhadap seorang aparatur dapat berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan internal, pencopotan jabatan, hingga proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berbeda.
Kasus RB memperlihatkan pentingnya memahami kronologi secara utuh sebelum menyimpulkan sebuah peristiwa yang viral di media sosial.
Video lama yang kembali beredar tanpa konteks waktu dapat membentuk persepsi bahwa suatu pelanggaran baru saja terjadi, padahal proses penindakan sudah dilakukan sejak lama.
Di sisi lain, perkembangan status hukum RB dalam perkara dugaan narkoba menunjukkan bahwa proses administratif dan proses pidana merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan secara beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.