TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan melalui kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak daerah tahun 2026.
Program yang berlangsung selama bulan kemerdekaan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai fasilitas pembebasan dan pengurangan.
Pelaksanaan program dimulai pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui layanan Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Jawa Timur.
Tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, program pemutihan kali ini membawa sejumlah penyesuaian dengan sasaran penerima manfaat yang lebih luas.
Salah satu kebijakan baru yang diberikan adalah potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Selain membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan pajak, program ini juga memiliki tujuan strategis, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbarui data kendaraan yang tercatat, serta memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Timur.
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 menghadirkan perhatian khusus bagi kelompok pekerja.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Lampung Tahun 2026
Plh. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyebut buruh menjadi salah satu kelompok baru yang mendapatkan fasilitas dalam program tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para buruh yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Pemerintah daerah kemudian memberikan kebijakan berupa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh yang memenuhi persyaratan.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, buruh pemilik kendaraan roda dua perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa surat keterangan bekerja dan slip gaji.
Ketentuan teknis mengenai mekanisme pengajuan akan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Mengutip dari Instagram @bapendajatim, dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah fasilitas keringanan pajak kendaraan, antara lain:
Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas pembebasan maupun pengurangan pajak, di antaranya:
Untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu yang terdata dalam DTSEN, fasilitas diberikan dengan batas maksimal pokok PKB sesuai aturan program.
Sementara itu, kendaraan roda tiga juga memperoleh keringanan dengan batas nilai pajak tertentu.
Program ini juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, denda akibat keterlambatan pembayaran pada tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini dapat dimanfaatkan oleh hampir satu juta objek pajak.
Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat sekitar 962.981 kendaraan yang berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Dari pelaksanaan program ini, nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkirakan program tersebut dapat memberikan kontribusi penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan.
Bapenda Jatim berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dengan menyelesaikan kewajiban pajak, masyarakat turut membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain program pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan kebijakan keringanan dasar pengenaan pajak.
Kebijakan tersebut mencakup:
Berbagai kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan yang besar.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut jadwal pelaksanaannya:
Periode program:
1–31 Agustus 2026
Tempat pelayanan:
Seluruh Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur
(Tribunnews.com/Farra)