Siswi SMP Ditemukan Tewas Terbakar di Nabire, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana
Glery Lazuardi August 02, 2026 03:19 PM

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi memilukan mengguncang Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Seorang siswi SMP ditemukan tewas dengan tubuh terbakar, memunculkan dugaan kuat pembunuhan berencana.

Kronologi Kejadian

Malam mencekam menyelimuti warga Kelurahan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Suasana tenang mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa setelah ditemukannya jasad seorang remaja wanita dalam kondisi mengenaskan di Jalan Poros Waroki, Kamis (30/7/2026) pukul 20.00 WIT.

Korban berinisial CKC ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar parah pada kepala, rambut, hingga tubuh.

Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, memimpin langsung olah TKP dan menggambarkan betapa mengerikannya kondisi korban saat pertama kali ditemukan.

Identitas korban sempat misterius hingga tim identifikasi Polres Nabire menggunakan sidik jari untuk memastikan. Sekitar pukul 01.00 WIT, pihak keluarga akhirnya memastikan identitas korban.

Baca juga: 3 Dalang Penculikan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Bui, Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Penangkapan Pelaku

Polisi bergerak cepat membongkar jejak pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan korban dibonceng seorang remaja laki-laki sebelum menghilang. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial AWS (15) berhasil dibekuk.

Menurut Kompol Piter, aksi keji itu dirancang dengan dingin.

"Sebelum pembunuhan terjadi, A sempat berusaha menikam korban, namun korban berhasil melarikan diri," kata Kompol Piter dalam konferensi pers di Polres Nabire, Jumat (31/7/2026).

Pelaku kemudian membujuk korban kembali, mencekik leher hingga tak berdaya, lalu menyiram minyak tanah dan membakar tubuh korban.

Proses Hukum

Kompol Piter menegaskan kasus ini akan diusut tuntas.

"Meski pelaku masih tergolong di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan tegas dan terbuka tanpa kompromi demi keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkasnya.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menambahkan, identitas anak wajib dilindungi sesuai hukum.

“Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas keduanya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.