BANGKAPOS.COM -- Memasuki Agustus 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran tersebut merupakan bagian dari pencairan bansos Triwulan III yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pada periode ini, bantuan tidak hanya diberikan kepada penerima lama. Pemerintah juga memasukkan KPM baru yang telah lolos proses pemutakhiran dan verifikasi data.
Beberapa program yang dijadwalkan cair meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan.
Baca juga: Harga HP Samsung Series A, S, dan Z Terbaru Agustus 2026, yang Termurah Mulai Rp1 Jutaan
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT atau Kartu Sembako kembali disalurkan untuk pencairan Triwulan III. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp43,8 triliun dengan target penerima mencapai 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagian besar penerima, yakni lebih dari 15 juta KPM, telah menerima pencairan tahap awal. Sementara sekitar 2 juta KPM baru masih menjalani proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu penerima bantuan.
Besaran bantuan
Setiap KPM memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, total dana yang diterima mencapai Rp600.000.
Mekanisme penyaluran
Dana disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong maupun agen bank penyalur. Di sejumlah wilayah, proses distribusi juga dibantu oleh PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) juga kembali dicairkan pada tahap ketiga. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Juli 2026 melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank anggota Himbara.
Penerima PKH berasal dari kelompok masyarakat rentan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut rincian besaran bantuan PKH sesuai kategori penerima:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
3. Bantuan Beras 10 Kg, Disalurkan Sekaligus untuk Tiga Bulan
Program bantuan pangan beras Tahap II periode Juli hingga September 2026 menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan masyarakat.
Berbeda dari penyaluran sebelumnya yang dilakukan setiap bulan, pemerintah memutuskan bantuan kali ini disalurkan sekaligus atau one shoot.
Sebanyak 33,24 juta KPM akan menerima 30 kilogram beras, yang merupakan akumulasi bantuan 10 kilogram per bulan selama tiga bulan.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan evaluasi penyaluran tahap pertama berjalan baik sehingga distribusi tahap kedua diharapkan lebih optimal.
"Untuk penyaluran bantuan pangan tahap kedua di 2026 ini berupa beras dengan alokasi 3 bulan telah diputuskan akan disalurkan secara sekaligus atau one shoot. Pemerintah akan mengupayakannya dimulai pada Agustus mendatang setelah ada transfer Anggaran Belanja Tambahan (ABT)," terang Bapanas.
Penerima bantuan beras perlu memperhatikan beberapa tahapan berikut saat melakukan pengambilan:
Hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum dalam surat undangan, seperti kantor desa, kelurahan, atau balai RW.
Membawa dokumen asli berupa surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Jika penerima berhalangan hadir karena sakit atau lanjut usia, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
Petugas akan melakukan verifikasi data. Apabila seluruh dokumen sesuai, penerima dapat langsung membawa pulang bantuan beras sebanyak 30 kilogram.
(Bangkapos.com/Tribunnews)