Kabinet Bayangan Sebut Putusan MK soal MBG Tampar Pemerintah, Singgung Proyek URI
Laksmi Anindita August 02, 2026 03:36 PM

TRIBUNWOW.COM – Kabinet Bayangan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak lagi membebankan pembiayaan program tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan.

Kabinet Bayangan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan, Yance Arizona, menilai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi peringatan keras bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran.

"Putusan MK merupakan tamparan bagi pemerintah yang merancang anggaran secara ugal-ugalan," kata Yance dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (2/8/2026).

Kabinet Bayangan merupakan kelompok pengawas yang dibentuk masyarakat sipil dan beranggotakan akademisi, pegiat masyarakat sipil, serta warga.

Strukturnya menyerupai kabinet pemerintahan, namun tidak memiliki kewenangan eksekutif. Kelompok ini bertujuan mengawasi, mengkritisi, dan menawarkan alternatif kebijakan berbasis bukti. Kabinet Bayangan bekerja secara sukarela (pro bono) dan bersifat nonpartisan.

Baca juga: TOK TOK TOK! MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari APBN Pendidikan, Pemerintah Segera Adaptasi

Yance menilai MK pada prinsipnya menyatakan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan melanggar ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Karena itu, ia menegaskan apabila program MBG tetap dilanjutkan, pembiayaannya tidak boleh lagi menggunakan pos anggaran pendidikan.

"Kalau proyek MBG mau dilanjutkan, ke depan proyek ini tidak boleh mengganggu pos anggaran pendidikan," ujarnya.

Ia menambahkan, putusan MK menjadi pengingat agar pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan guru dan dosen demi program di luar fungsi utama anggaran pendidikan.

Yance juga menyinggung rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Menurutnya, proyek tersebut tidak semestinya menggunakan anggaran pendidikan.

"Jangan sampai pula proyek politik pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) kembali 'mencuri' anggaran pendidikan yang semestinya ditujukan untuk perbaikan kualitas pelajar dan pengajar," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

"Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Sudaryono Usut Anomali 414 Dapur MBG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dikembalikan dan Dilapor ke Jaksa

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendanaan lembaga pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang merata.

MK juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi utamanya berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan Taman Belajar Nusantara Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rizka Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sa'ed.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa, dan yayasan pendidikan.

Mereka tidak menolak program MBG, tetapi menilai pembiayaannya seharusnya tidak berasal dari anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi bagi kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana dan prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.

(*)

# Mahkamah Konstitusi # MBG # Anggaran # URI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.