Siswi SMP Tewas Terbakar, Pelaku Diduga Pacar Korban Masih di Bawah Umur
M.Risman Noor August 02, 2026 03:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Siswi SMP di Nabire tewas terbakar dan ternyata pelakunya diduga kekasihnya.

Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Dugaan kuat, pelaku melakukan aksinya dengan terencana.

Kini pelaku hanya dalam hitungan tak sampai 24 jam sudah berhasil ditangkap polisi.

Tragedi memilukan tersebut mengguncang Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Baca juga: Duit Kas Masjid Diembat, Pelaku Mengaku Kecanduan Narkoba dan Judi Online

Baca juga: Open Ship KRI Banjarmasin 592 di Kotabaru, Warga Antusias Melihat Dari Dekat

Seorang siswi SMP ditemukan tewas dengan tubuh terbakar, memunculkan dugaan kuat pembunuhan berencana.

Malam mencekam menyelimuti warga Kelurahan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Suasana tenang mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa setelah ditemukannya jasad seorang remaja wanita dalam kondisi mengenaskan di Jalan Poros Waroki, Kamis (30/7/2026) pukul 20.00 WIT.

Korban berinisial CKC ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar parah pada kepala, rambut, hingga tubuh.

Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, memimpin langsung olah TKP dan menggambarkan betapa mengerikannya kondisi korban saat pertama kali ditemukan.

Identitas korban sempat misterius hingga tim identifikasi Polres Nabire menggunakan sidik jari untuk memastikan. Sekitar pukul 01.00 WIT, pihak keluarga akhirnya memastikan identitas korban.

Polisi bergerak cepat membongkar jejak pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan korban dibonceng seorang remaja laki-laki sebelum menghilang. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial AWS (15) berhasil dibekuk.

Menurut Kompol Piter, aksi keji itu dirancang dengan dingin.

Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong di Paringin Balangan, Polisi Lakukan Olah TKP

"Sebelum pembunuhan terjadi, A sempat berusaha menikam korban, namun korban berhasil melarikan diri," kata Kompol Piter dalam konferensi pers di Polres Nabire, Jumat (31/7/2026).

Pelaku kemudian membujuk korban kembali, mencekik leher hingga tak berdaya, lalu menyiram minyak tanah dan membakar tubuh korban.

Proses Hukum

Kompol Piter menegaskan kasus ini akan diusut tuntas.

"Meski pelaku masih tergolong di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan tegas dan terbuka tanpa kompromi demi keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkasnya.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menambahkan, identitas anak wajib dilindungi sesuai hukum.

“Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas keduanya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.