TRIBUNJAMBI.COM – Polda Metro Jaya terus mengusut penyebab kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penyidik akan memeriksa dokter yang menyatakan korban meninggal dunia sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap dokter dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo sekaligus mengklarifikasi sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial.
"Penyelidik juga akan melakukan undangan klarifikasi kepada dokter yang memeriksa kondisi dan yang menyatakan bahwa saudara almarhum S sudah meninggal dunia," kata Budi, Minggu (2/8/2026).
Selain memeriksa dokter, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Menurut Budi, penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini masih dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Termasuk hasil labfor ini juga belum keluar, kita masih menunggu hasil tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa lima orang saksi, di antaranya dua sopir ambulans, pemilik ambulans, seorang rekan korban yang terakhir bertemu dengan Sutrimo, serta sopir ambulans yang membawa korban dari Klinik Mordent ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Soroti Tak Ada Visum
Di tengah proses penyelidikan tersebut, Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Penasihat Ahli Kapolri, Prof. Hermawan Sulistyo, menyoroti tidak dilakukannya visum terhadap jenazah Sutrimo saat awal penanganan perkara.
Menurut Hermawan, secara prosedur polisi seharusnya segera mengajukan surat permintaan visum kepada dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV (surat permintaan visum) supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik," kata Hermawan dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai, tidak adanya visum dapat menyulitkan penyidik dalam memperoleh alat bukti dari aspek medis.
"Ini polisi tidak melakukan itu (visum) sehingga kalau tidak ditemukan alat bukti yang lain dari segi fakta fisik, medis, itu sudah sulit," ujarnya.
Hermawan juga mengemukakan dugaannya mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap aparat kepolisian.
Menurut dia, Sutrimo berpotensi menjadi saksi penting dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Sementara itu, penyelidikan atas penyebab kematian Sutrimo masih terus berlangsung.
Polisi menyatakan seluruh fakta akan didalami melalui keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta alat bukti lain sebelum menyimpulkan penyebab kematian korban.
Baca juga: Misteri Kematian Karumga Eks Jampidus, Penasihat Ahli Kapolri Desak Febrie Diperiksa