TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mulai membenahi kawasan Wisata Kuliner Gemek Plaza Kedungwuni, dengan menata kembali pemanfaatan shelter yang selama ini banyak tidak digunakan.
Dari total 72 shelter yang merupakan aset daerah, hanya sekitar 30 unit yang masih aktif ditempati pedagang. Melalui penataan tersebut, shelter yang kosong akan dibuka bagi pelaku UMKM baru agar kawasan kuliner kembali ramai sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Upaya penataan itu diawali dengan kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Teknis Surat Perjanjian Pemakaian Shelter Gemek Plaza yang digelar Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan di Aula Kelurahan Kedungwuni Barat, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani S mengatakan, seluruh shelter di Gemek Plaza merupakan aset milik Pemkab Pekalongan yang pengelolaannya berada di bawah Dinkop UKM dan Naker.
Berdasarkan pendataan terbaru, sebanyak 52 pengguna telah mengembalikan formulir pendataan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya sekitar 30 shelter yang masih aktif digunakan untuk berjualan.
"Dari pendataan ini, kami ingin mengetahui secara pasti shelter mana yang masih digunakan dan mana yang sudah tidak dimanfaatkan."
"Data ini menjadi dasar untuk penataan dan pengelolaan kawasan ke depan," ujar Roufah saat dihubungi Tribunjateng.com.
Ia menjelaskan, Pemkab Pekalongan tidak memberlakukan uang sewa di awal bagi masyarakat yang ingin menggunakan shelter.
Calon pengguna, cukup mengajukan surat permohonan kepada Bupati Pekalongan melalui Kepala Dinkop UKM dan Naker. Setelah permohonan disetujui, akan dibuat Surat Perjanjian Pemakaian Shelter antara pemerintah daerah dan pengguna.
Menurut Roufah, pengguna hanya dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjian penggunaan shelter berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2026.
"Setelah masa perjanjian berakhir, pengguna yang masih ingin menempati shelter wajib mengajukan permohonan kembali," imbuhnya.
Ia berharap penataan tersebut mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM baru untuk mengembangkan usahanya di Gemek Plaza.
"Harapan kami, shelter yang kosong bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha baru sehingga seluruh kawasan menjadi lebih hidup."
"Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari retribusi shelter, kami berharap kawasan Wisata Kuliner Gemek dapat direvitalisasi menjadi lebih rapi, bersih, nyaman, dan kembali menjadi destinasi wisata kuliner yang ikonik di Kabupaten Pekalongan," pungkasnya. (Dro)