Sasaran Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Jateng, Incar Rumah Lansia
rival al manaf August 02, 2026 04:11 PM

TRIBUNJATENG.COM – Rumah yang hanya dihuni warga lanjut usia (lansia) diduga menjadi sasaran utama sindikat pencuri lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Polisi mengungkap, pelaku diduga sengaja membidik rumah lansia karena dinilai lebih mudah dikelabui dengan berbagai modus pengalihan perhatian.

Kasus terbaru berhasil diungkap Satreskrim Polresta Solo setelah menangkap dua pria asal Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah seorang lansia di Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

• Lawan Rokok Ilegal Sambil Promosikan Wisata, Ini Strategi Baru Pemkab Pekalongan

Baca juga: Detik-detik Bus Rombongan Peziarah Terjun ke Sungai, 19 Orang Sempat Terjebak

Kedua tersangka berinisial S (46), warga Kabupaten Jeneponto, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Mereka diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah Tjonh Sien Ha (73).

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 28 Juli 2026.

Sementara aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.17 WIB.

"Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban," kata Heru.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus mengalihkan perhatian penghuni rumah.

Saat korban diajak berbincang atau dialihkan fokusnya, pelaku lain masuk ke dalam rumah untuk mencari dan mengambil barang berharga.

Menurut polisi, pola tersebut membuat rumah lansia menjadi target yang rentan.

Korban yang tinggal sendiri atau hanya bersama pasangan lanjut usia dinilai lebih mudah diperdaya dibanding rumah yang dihuni banyak anggota keluarga.

Tak hanya satu kasus, polisi menduga kedua tersangka telah berulang kali menjalankan aksi serupa di Solo dan sekitarnya.

"Selain kasus yang berhasil kami ungkap saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Surakarta sepanjang 2025 hingga 2026," ujar Heru.

Kecurigaan itu muncul karena sejumlah laporan pencurian memiliki kemiripan pola dan modus operandi.

Beberapa kasus yang kini masih didalami antara lain pencurian di kawasan Kepatihan Kulon, Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan bernilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Banjarsari, Januari 2026, hingga sejumlah kasus pencurian perhiasan di wilayah Jebres dan Serengan.

Polisi menduga para pelaku tidak hanya beroperasi di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah daerah untuk mencari target baru.

Karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia yang tinggal di rumah.

Warga diimbau lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai alasan, terutama jika berusaha mengajak berbincang atau meminta bantuan yang dapat mengalihkan perhatian penghuni rumah.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan aksi sindikat pencurian tersebut.

Dengan pengembangan yang dilakukan, aparat berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga telah berlangsung di sejumlah wilayah Jawa Tengah selama dua tahun terakhir. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.