TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggabungkan upaya pemberantasan rokok ilegal dengan promosi sektor pariwisata.
Strategi baru tersebut diwujudkan dengan melibatkan pengelola desa wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam Sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal yang digelar di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu tidak hanya memberikan edukasi mengenai ciri-ciri, dampak, dan bahaya rokok ilegal, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan potensi wisata Paninggaran yang selama ini terus berkembang sebagai salah satu kawasan desa wisata di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, mengatakan pemilihan lokasi sosialisasi di kawasan wisata merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengintegrasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan promosi destinasi wisata daerah.
Menurutnya, Kecamatan Paninggaran memiliki potensi wisata yang besar karena seluruh desa di wilayah tersebut telah berkembang menjadi desa wisata. Potensi tersebut, perlu terus dikenalkan kepada masyarakat bersamaan dengan upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat tidak hanya memahami bahaya rokok ilegal, tetapi juga semakin mengenal potensi wisata yang dimiliki Paninggaran," katanya, Sabtu (1/8/2026).
Supriyadi menjelaskan, berkembangnya desa wisata turut menggerakkan perekonomian masyarakat melalui tumbuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, para pengelola desa wisata dan anggota Pokdarwis dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Ia berharap, para anggota Pokdarwis dapat menjadi agen edukasi melalui metode getok tular sehingga kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat.
Selain edukasi, Pemkab Pekalongan juga menaruh perhatian pada peningkatan infrastruktur pendukung pariwisata, terutama jaringan telekomunikasi di sejumlah destinasi wisata Paninggaran.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi, agar akses jaringan semakin baik sehingga mampu menunjang pertumbuhan sektor pariwisata," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengajak masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, apabila masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal, maka pedagang tidak akan menjualnya dan produsen pun akan menghentikan produksinya karena tidak ada permintaan dari pasar.
Aflachul mengungkapkan, hingga Juli 2026 Bea Cukai Tegal telah menindak lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.
"Penindakan dilakukan di berbagai jalur distribusi, termasuk melalui jasa ekspedisi, jalan tol, dan rest area," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menegaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai DBHCHT, seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan.
Anis menambahkan, Pemkab Pekalongan juga terus mendorong pengembangan sektor pertanian tembakau. Hingga 2027, luas lahan tanam ditargetkan bertambah sekitar 20 hektare, dari 49 hektare pada 2024 menjadi 69 hektare.
"Peningkatan tersebut diharapkan, mampu mendukung produksi tembakau sekaligus membuka peluang investasi di sektor industri hasil tembakau," tambahnya. (Dro)