Eks Dirut KBS Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Bantah Rugikan Dana Pakan Satwa
Samsul Arifin August 02, 2026 04:14 PM

 


Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anam akhirnya menyampaikan tanggapan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional dan dana pakan satwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Pihak kuasa hukum meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena perkara tersebut belum diputus oleh pengadilan.

Menurut mereka, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Choirul Anam juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejati Jatim melalui pihak keluarga.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kliennya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak memiliki niat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penasehat hukum Choirul Anam, Edward Dewaruci, mengatakan kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap hak-haknya sebagai tersangka tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Artinya sampai sebelum ada pembuktian di pengadilan ya harus bisa dianggap belum ada kesalahan begitu kan,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Edward mengatakan pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejati Jatim.

“Alasan sejak awal, kami sudah kooperatif dan sesuai dengan syarat-syarat di KUHP itu, bahwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua posisinya sehingga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Biaya Pakan Satwa KBS Tembus Rp5,9 Miliar pada 2023, Manajemen Pastikan Tidak Ada Satwa Kelaparan

Bantah Tuduhan Rangkap Jabatan

Edward juga membantah tuduhan penyidik yang menyebut kliennya merangkap sejumlah jabatan hingga menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seluruh jabatan yang diemban Choirul Anam merupakan amanat berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya, sehingga tidak dapat diartikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar aturan.

“Bentuknya perusahaan daerah maka aktivitasnya dan juga jabatan-jabatan yang diberikan menjadi tanggung jawabnya itu ada Surat Keputusan Walikotanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, KBS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga seluruh tata kelola perusahaan, termasuk pengelolaan keuangan, berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Surabaya.

Edward menjelaskan setiap tahun KBS selalu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang harus mendapat persetujuan Pemkot Surabaya sebelum dijalankan.

“Nah, setiap tahun proses pengajuan anggaran itu pasti disertai dengan pertanggungjawaban di tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya enggak beres itu pasti anggaran, untuk tahun berikutnya enggak akan disetujui. Itu prosesnya jalan seperti itu,” paparnya.

Ia mengaku heran karena selama kliennya menjabat, laporan keuangan disebut telah melalui mekanisme pertanggungjawaban setiap tahun.

Namun persoalan hukum justru muncul setelah masa jabatan berakhir.

“Kok setelah pensiun, setelah semuanya berakhir, baru dipermasalahkan dan itu akumulasi dari tahun-tahun yang sudah dipertanggungjawabkan itu,” ungkapnya.

“Iya, harus sepengetahuan dari pihak Pemerintah Kota. Sejak awal harusnya sudah bisa memantau apakah ini menjadi persoalan di tahun-tahun pertanggungjawaban itu gitu,” jelasnya.

Bantah Korupsi Dana Pakan Satwa

Edward juga membantah narasi yang mengaitkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan beredarnya video satwa kurus di media sosial.

Menurutnya, dokumentasi yang beredar merupakan rekaman lama yang terjadi sebelum Choirul Anam menjabat sebagai Direktur Utama KBS.

Ia juga menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung penyidik tidak secara khusus mendalami penggunaan anggaran pakan satwa.

“Hanya ke persoalan struktur organisasi, pertanggungjawaban keuangan itu semua yang kemudian ditanyakan oleh penyidik,” ungkapnya.

Siap Tempuh Praperadilan

Edward mengatakan kliennya tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika perkara dengan nilai kerugian negara sebesar itu hanya dibebankan kepada satu orang. Karena itu, apabila dalam masa penahanan selama 20 hari tidak ada penetapan tersangka lain, pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan.

“Makanya dalam masa 20 hari ini kalau sampai ternyata tidak ada tersangka lain dan harus ditanggung sendiri oleh Dirut pasti akan merupakan kejanggalan dan itu berpotensi buat kami untuk menguji di praperadilan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama KBS Choirul Anam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional, termasuk dana pakan satwa, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang disangkakan antara lain rangkap jabatan fungsional selama menjabat sebagai Dirut KBS periode 2016–2024, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pembuatan laporan fiktif terkait anggaran operasional dan dana pakan satwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.