TRIBUNWOW.COM - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan surat dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifa Tyasuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menilai langkah tersebut sah secara hukum karena merupakan tindak lanjut atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Menurut Hibnu Nugroho, putusan sela majelis hakim yang membatalkan surat dakwaan sebelumnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penuntutan.
Menurutnya, pembatalan tersebut menunjukkan adanya kekurangan pada syarat formil maupun materiil surat dakwaan yang disusun JPU.
Hibnu menjelaskan, salah satu persoalan yang disorot ialah belum adanya kepastian hukum terkait penggunaan ketentuan KUHP lama atau KUHP baru dalam surat dakwaan.
"Surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menarik. Artinya, kontrol terhadap penuntut umum dalam proses ajudikasi terkoreksi melalui putusan sela.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Siap Hadapi Dakwaan Baru, Akan Bawa Ijazah Pembanding
Dalam suatu peradilan terdapat putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Kemarin, majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal. Artinya, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil, materiil, atau terdapat ketidakjelasan pada pasal yang didakwakan.
Keabsahan pelimpahan kembali dakwaan
Menanggapi langkah JPU yang kembali menyusun dan melimpahkan surat dakwaan, Hibnu menegaskan tindakan tersebut sah secara hukum.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP yang baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal melalui putusan sela.
"Nah, oleh karena itu penuntut umum sekarang mengajukan dakwaan kembali sebagai tindak lanjut atas putusan sela dari hakim.
Dari aspek hukum, itu sah. Dalam KUHAP baru, apabila surat dakwaan dinyatakan batal, penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan dalam putusan sela," jelas Hibnu.
Hibnu juga menyoroti perbedaan ketentuan antara aturan lama dan aturan baru terkait kesempatan memperbaiki surat dakwaan.
Menurutnya, KUHAP baru hanya memberikan kesempatan satu kali kepada JPU untuk mengajukan kembali surat dakwaan sebagai bentuk penerapan asas peradilan cepat dan kepastian hukum.
"Ini menarik. Dalam aturan yang baru, kesempatan diberikan satu kali. Sementara dalam aturan lama bisa berkali-kali. Jika dilakukan berulang, kepastian hukum menjadi tidak tercapai dan asas peradilan cepat tidak terpenuhi.
Baca juga: Khozinudin Tuding Roy Suryo, dr. Tifa, dan Jokowi Pengecut, Sebut Sengaja Hindari Sidang Ijazah
Apabila nantinya kembali diajukan eksepsi oleh penasihat hukum, hakim tidak lagi menjatuhkan putusan sela, melainkan mempertimbangkannya dalam putusan akhir bersama pokok perkara. Pada tahap itu hakim akan memutus apakah terdakwa dibebaskan, dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau dijatuhi pidana," terangnya.
JPU telah memperbaiki dakwaan
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penuntut umum telah memperbaiki surat dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifa Tyasuma alias Dokter Tifa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan berkas dakwaan yang telah diperbaiki itu sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/7/2026).
"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada hari Senin kemarin," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Anang menambahkan, setelah pelimpahan kembali dilakukan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026. (*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# Dokter Tifa # Ijazah # Jokowi # Pengadilan Negeri Jakarta Timur