Penerimaan Pajak Kalsel Capai Rp6,244 Miliar, Alami Pertumbuhan 36,09 Persen
Irfani Rahman August 02, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp6,244 miliar atau 36,40 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp17,157 miliar. 

Capaian tersebut mencerminkan kuatnya aktivitas ekonomi daerah yang ditopang sektor pertambangan, industri, serta percepatan belanja pemerintah.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan penerimaan pajak di Kalsel juga mencatat pertumbuhan sebesar 36,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang mencapai 35,22 persen.

Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak dominan menunjukkan pertumbuhan positif.

Baca juga: Perusahaan Tambang Adaro Kembali Buka Lowongan Kerja, Ada Penempatan Banjarmasin dan Jakarta

Baca juga: Heboh Kebakaran di Kompleks Persada Permai Baru 2 Batola, Seorang Pria Ditemukan Hangus dalam Kamar

Penerimaan pajak di Kalsel  masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 29,13 persen dari total penerimaan hingga Juni 2026. 

Jenis pajak tersebut juga mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 1.774,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen.

Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama mengalami pertumbuhan positif. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalsel tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu.

Adapun pertumbuhan tertinggi dicatat oleh sektor Industri yang meningkat 783,28 persen. Selain itu, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 juga telah melampaui proyeksi yang ditetapkan. 

Dengan realisasi sebesar Rp6,244 miliar, capaian tersebut berada di atas proyeksi penerimaan hingga Juni 2026 yang sebesar Rp5,354 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan yang lebih baik dari target antara yang telah direncanakan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng, turut menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal. 

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan juga diperhitungkan dalam total peredaran bruto. 

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.