Marak Bangunan Tanpa Izin di Medan, DPRD Siapkan Ranperda PBG, Usul Sanksi Denda 10 Persen
Ayu Prasandi August 02, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memperbaiki tata kelola perizinan bangunan sekaligus menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rancangan tersebut, pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG diusulkan dikenai denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda PBG telah disepakati sebagai hak inisiatif DPRD dan akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Ya sudah dibahas. Dan kami mengajukan Ranperda PBG sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Harapan kami, pada 2027 sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda)," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela, Minggu (2/8/2026). 

Menurut Lela, salah satu persoalan utama yang akan dibenahi dalam Ranperda tersebut adalah tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek yang dinilai memberatkan masyarakat saat mengurus PBG.

"Biaya konsultan bahkan bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan retribusi PBG. Kondisi ini membuat banyak pemilik bangunan enggan mengurus perizinan," katanya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Medan mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan PBG, termasuk penyederhanaan birokrasi agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Ranperda ini juga bertujuan memangkas hambatan perizinan, memutus praktik pungli, serta mengoptimalkan PAD yang selama ini berpotensi bocor akibat banyaknya bangunan tanpa izin," ujarnya.

Lela menegaskan, ke depan seluruh bangunan di Kota Medan diharapkan memiliki PBG sehingga penataan kota menjadi lebih tertib dan penerimaan daerah dari sektor retribusi dapat meningkat.

Ia juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersikap proaktif mendukung pembahasan Ranperda tersebut.

"Kami berharap Perkimcikataru dapat bekerja lebih profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi kepentingan pribadi," ucapnya.

Dalam proses penyusunan Ranperda, DPRD Medan berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lela menambahkan, draf Ranperda akan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sanksi bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran.

"Selain mengacu pada ketentuan tersebut, kami juga akan mengusulkan sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik yang tidak memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Cipta Kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase. 

Hal itu karena masalah layanan PBG dan lainnya di Perkimcikataru tak mampu diselesaikan John Lase sejak dilantik. Ditambah data laporan amburadulnya persoalan Persetujuan Bangunan Gedung, dan maraknya bangunan tanpa izin. 

Rico meminta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera dibenahi. Jika persoalan birokrasi dan lambannya pelayanan PBG tidak kunjung diselesaikan, jabatan kepala dinas terancam segera dicopot.

"Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan, setelah kita pantau berarti memang ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh birokrasi yang lambat," tegas Rico Waas. 

Rico mengatakan, seluruh sistem pelayanan PBG di Kota Medan harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan, terutama terkait komunikasi internal di lingkungan Dinas Perkimcikataru yang dinilai belum berjalan maksimal.

"Sistemnya memang harus dievaluasi. Kami mendengarkan seluruh keluhan dari para konsultan. Di sinilah fungsi evaluasi secara terbuka, melihat syarat-syarat yang masih menjadi hambatan, termasuk dari Dinas Perkimcikataru," ujarnya.

"Kalau masih terasa janggal, berarti pola komunikasi yang terbuka itu harus diperbaiki dan terus kami kejar," sambungnya.

Rico menegaskan, pelayanan PBG tidak boleh lagi berbelit-belit. Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan batas waktu penyelesaian penerbitan PBG selama 14 hingga maksimal 28 hari kerja.

Apabila proses penerbitan PBG melewati batas waktu tersebut, kata Rico, berarti terdapat persoalan serius yang harus segera dievaluasi.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa evaluasi tidak hanya akan menyasar sistem pelayanan, tetapi juga pejabat yang bertanggung jawab apabila persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan.

Rico juga telah menyampaikan peringatan tersebut saat memimpin rapat evaluasi pelayanan PBG bersama para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perkimcikataru di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026) lalu. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.